Bojonegoro (beritajatim.com) – Salah seorang pemohon Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Kabupaten Bojonegoro mengaku jika sesuai aplikasi Sistem Pendaftaran Uji Kendaraan Online (Sukirno) yang diakses belakangan ini masih ada penarikan biaya denda bagi yang telat Uji KIR.
“Kalau melihat dari aplikasi Sukirno, denda satu kali Rp80 ribu. Tapi tadi gratis semua,” ujar warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Yoga usai uji kir kendaraanya, Selasa (2/1/2024).
Hal itu karena pemerintah per tanggal 1 Januari 2024 telah menggratiskan seluruh biaya uji kir, termasuk denda ketelatan uji kir yang dilakukan 6 bulan sekali itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Unggul Satryo Prabowo mengatakan, mulai 1 Januari 2024 Uji KIR bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang tidak dipungut biaya atau gratis.
Penggratisan Uji KIR itu sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk pemberlakuan Uji KIR gratis ini untuk semuanya, baik pendaftaran pertama maupun denda kita gratiskan. Jadi sesuai amanat UU kita gratiskan semua,” ujarnya.
Sementara diketahui, hari ini, Selasa (2/1/2024) per jam 10.00 WIB, total ada 17 pemohon Uji KIR. Rinciannya, uji pertama ada dua kendaraan, uji berkala 11 kendaraan, mutasi keluar satu kendaraan, numpang uji keluar dua kendaraan, dan numpang uji masuk satu kendaraan. [lus/beq]






