Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, mengungkap kasus pemalsuan pupuk bersubsidi merek Phonska. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mencurigai sebuah truk muatan pupuk bersubsidi yang berhenti di sebuah rumah kosong di pinggir jalan di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Ngawi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan sak karung pupuk bersubsidi merek Phonska 50 kilogram yang isinya sudah diganti dengan pupuk merk Padi Kencana.
Salah seorang pekerja yang diamankan petugas kemudian diperagakan cara memalsukan pupuk merk Padi Kencana menjadi Phonska. Caranya cukup dengan mengganti kemasannya saja dari merk Padi Kencana menjadi Phonska yang dibeli dari online.
Pupuk bersubsidi palsu tersebut kemudian dijual ke petani di Ngawi dengan harga hingga Rp280.000 per karung. Dari pemalsuan pupuk bersubsidi ini, para tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp100.000 per karung.
Keempat tersangka yang diamankan petugas adalah Jayadi (36), Jupri (34), Ahmad Solihin (27), dan Rudi Santoso (24). Mereka merupakan warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun.
“Modus operandinya mereka membeli karung Phonska secara online, kemudian memasukkan pupuk nonsubsidi ke dalam karung tersebut. Mereka sudah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan terakhir,” kata Joshua.
Joshua mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli pupuk bersubsidi. Masyarakat bisa mengecek keaslian pupuk bersubsidi dengan cara melihat logo Kementerian Pertanian dan logo eceran resmi. [fiq/ted]






