Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan peluncuran voucher parkir resmi sebagai langkah strategis untuk menghapus sistem pembayaran tunai sekaligus meningkatkan transparansi retribusi parkir.
Inisiatif ini telah disosialisasikan kepada berbagai asosiasi dan pemangku kepentingan di kantor Dinas Perhubungan Surabaya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Surabaya menggandeng PT Peruri Wira Timur untuk aspek teknis, serta Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna memastikan pengawasan berjalan ketat.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap pengadaan fisik dan ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan hingga akhir April 2026.
“Jadi kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di pertengahan atau akhir April ini sudah kami jalankan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Langkah percepatan ini diambil agar peluncurannya bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kota Surabaya ke-733, sekaligus mendorong masyarakat mulai terbiasa menggunakan voucher resmi.
Trio menegaskan kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi warga yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir.
“Pembayaran tunai tentunya kami larang, karena berbagai kemudahan sudah kami sampaikan ke warga kota,” tegasnya.
Meski demikian, selama masa transisi masyarakat masih diperbolehkan membayar tunai kepada juru parkir, dengan syarat wajib menerima voucher sebagai bukti pembayaran yang sah.
Untuk menjamin keamanan dan mencegah pemalsuan, voucher akan dilengkapi fitur pengaman khusus hasil kerja sama dengan PT Peruri Wira Timur serta pendampingan hukum dari Kejaksaan.
Voucher tersebut juga memiliki standar keamanan tinggi layaknya uang resmi, dilengkapi kode digital untuk verifikasi instan.
“Di dalamnya ada QR Code yang bisa dipindai, langsung muncul data dari Dinas Perhubungan serta waktu pencetakan voucher tersebut,” pungkasnya. (rma/but)






