Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memastikan outlet penjualan minuman beralkohol 23 HWG tidak akan beroperasi di wilayah Tuban.
Kepastian ini disampaikan karena hingga kini outlet tersebut belum mengantongi izin resmi dan dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan beritajatim.com di lokasi, outlet yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sleko, Tuban, tampak sudah mencopot papan nama 23 HWG.
Meski demikian, keberadaan outlet tersebut sempat memicu pro dan kontra di media sosial, bahkan muncul sejumlah akun yang diduga buzzer menyerang Komisi II DPRD Tuban.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si menegaskan bahwa Pemkab Tuban telah melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal beberapa hari sebelumnya. Dari hasil koordinasi tersebut dipastikan belum ada perizinan yang dikantongi oleh outlet tersebut.
“Insya Allah tidak jadi,” ujar Budi Wiyana saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, sekalipun nantinya pihak pengusaha mengurus perizinan ke pemerintah pusat, Pemkab Tuban tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyaringan sebelum izin diberikan.
“Meskipun mereka nanti mengurus di pusat sana, tapi kan tetap ada koordinasi sinergis dengan daerah,” tegasnya.
Menurut Budi Wiyana, filter yang dimaksud meliputi kajian mendalam terhadap kesesuaian outlet dengan aturan yang berlaku, mulai dari aspek lingkungan, bangunan, hingga regulasi lainnya.
“Jadi katakanlah misalnya perizinan kaitannya lingkungan, bangunan atau yang lain, kita andil di sana, apakah ini menyalahi aturan atau tidak. Filternya di sana,” jelasnya.
Sementara itu, hasil koordinasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi terkait, seperti Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopumdag), serta Camat Semanding, pada Jumat (30/1/2026) menyimpulkan bahwa outlet tersebut tidak beroperasi.
“Kelihatannya nggak jadi, tapi yang jelas sampai sekarang belum ada perizinan,” pungkas Budi Wiyana. [dya/ted]






