Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, perlu membentuk tim khusus untuk menangani piutang pajak. Tercatat ada piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan sebesar Rp 3,418 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan berisiko tidak dapat tertagih.
“Seyogyanya dibentuk tim khusus di bawah kewenangan BPAKD (Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah) Jember, sehingga pemilahan klasifikasi piutang yang direkokemdasikan mendapat penanganan yang tepat,” kata Hadi Supaat, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, ditulis Jumat (14/6/2024).
Hadi mengingatkan, penghapusan piutang pajak tidak dapat dilakukan secara serta-merta. “Oleh karena itu rekomendasi penghapusan piutang pajak daerah baiknya segera dikoordinasikan dengan instansi terkait,” katanya.
Setelah mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut penagihan dan penatausahaan piutang pajak daerah di Jember belum tertib. Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Hendy Siswanto segera mematuhi saran dari Deputi Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), 30 Mei 2024.
Saat itu KPK menyarankan Pemkab Jember menyusun roadmap pengelolaan piutang pajak daerah, yang berkesuaian dengan tahapan penatausahaan, penagihan, penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
“Tahapan tersebut tentu harus mengacu pada prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga, sudah dapat dibahas dalam Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Hadi. [wir]






