Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 388 hotel dan restoran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menunggak pajak selama bertahun-tahun. Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember secara bertahap memasang stiker tanda tunggakan pajak di bagian depan tempat usaha.
Menurut data Bapenda Jember, 19 hotel dan 369 restoran menunggak pajak dengan total tunggakan Rp 6,7 miliar. Tiga penunggak terbesar adalah Hotel dan Restoran Java Lotus sebesar Rp 4,3 miliar sejak 2022, rumah makan Foodgasm sebesar Rp 200 juta sejak 2023, dan rumah makan Eterno sekitar Rp 190 juta sejak 2024.
Petugas Bapenda bersama jaksa dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja bergerak ke tiga lokasi tersebut untuk menempelkan stiker tunggakan pajak.
“Ini upaya pemerintah daerah agar pajak segera dibayarkan. Bagaimana pun ini untuk pembangunan di Jember,” kata Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, ditulis Selasa (23/12/2025).
Arief mengingatkan, bahwa di sejumlah hotel dan restoran telah terpasang sinkron box yang mempermudah pembayaran secara daring. “Bahkan channel pembayaran pun sudah luas,” katanya.
Selain itu Bapenda Jember juga sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk menagih pajak. “Semua demi transparansi pengelolaan pendapatan asli daerah,” kata Arief. [wir]






