Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik Sentoso Seal Surabaya Jan Hwa Diana telah resmi mencabut laporannya terhadap Armuji di Ditresiber Polda Jatim. Sebelumnya, Wakil Walikota Surabaya Armuji sempat dilaporkan oleh Jan Hwa Diana ke Polda Jatim, Kamis (10/04/2025) kemarin lantaran mengunggah foto asli Jan Hwa Diana di dalam konten sidak Sentoso Seal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pencabutan oleh Diana sudah dilakukan pada Kamis (17/04/2025) kemarin. Namun, pencabutan itu hanya dilakukan oleh Diana dengan menitipkan surat kepada resepsionis di Ditresiber Polda JAtim.
“Pencabutannya Kamis (17/04/2025) kemarin dengan menitipkan surat ke bagian resepsionis,” kata Jules, Minggu (27/04/2025).
Oleh sebab itu, Jules mengatakan bahwa tim penyidik Ditresiber yang menangani kasus ini akan segera memanggil Diana untuk melakukan klarifikasi terkait pencabutan pelaporannya. “Kami akan melakukan klarfifikasi terhadap yang bersangkutan terkait pencabutan laporan,” tutur Jules.
diketahui, dalam kilas kasus terjadi antara Jan Hwa Diana dan Wakil Walikota Surabaya Cak Ji ini bermula saat Cak Ji bersama timnya melakukan sidak terkait laporan penahanan ijazah karyawan di perusahaan Jan Hwa Diana, Rabu (9/4/2025) lalu.
Jan Hwa Diana yang tidak ada di lokasi perusahaan ditelepon, lantas terjadi percakapan kasar antara keduanya dan diunggah dalam konten video oleh Cak Ji. Selanjutnya, Jan Hwa Diana melaporkan Cak Ji ke Mapolda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang teregistrasi dalam nomor laporan kepolisian LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur. (ang/but)






