Surabaya (beritajatim.com) – Buntut kasus dugaan penahanan ijazah, owner Sentoso Seal Surabaya, Jan Hwa Diana dipanggil ke Polda Jatim, Kamis (24/04/2025) malam. Diana dipanggil setelah laporan dugaan penggelapan ijazah yang dilakukan oleh mantan karyawan berinisia DS.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Jan Hwa Diana diminta untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk dimintai klarifikasi.
“iya tadi malam ada pemanggilan kepada terlapor (Jan Hwa Diana) ke Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Jules.
Jules menjelaskan pemanggilan kepada Diana merupakan lanjutan proses hukum dari pelaporan mantan karyawan berinisial DS yang mengaku ijazahnya ditahan.Selain Diana, ada sejumlah saksi yang diperiksa. Namun, Jules belum merincikan siapa saja yang menjadi saksi dalam kasus ini.
“Sejauh ini sudah beberapa saksi yang kita periksa ada beberapa. Namun pastinya itu kita masih melakukan klarifikasi. Untuk informasi terakhir memang lebih dari dua korban artinya bisa 3 4 5 dan seterusnya,” ungkapnya.
Jules memastikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pendalaman dari kasus ini secara obyektif. Nantinya, setelah selesai dilakukan pendalaman dan penyelidikan, pihak kepolisian akan mengumumkan hasilnya ke publik.
“Kita tunggu nanti hasil pemeriksaan seperti apa tentunya ini juga akan masih berproses masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jules.
Diketahui, 44 mantan karyawan Sentoso Seal Surabaya melapor ke Polda Jatim, Selasa (22/04/2025) kemarin. Pelaporan itu terkait dengan ijazah para mantan karyawan yang diduga ditahan oleh Sentoso Seal. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/Polda Jawa Timur. (ang/but)






