Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan kasus pungutan liar (pungli) pengangkatan PPPK. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin berat bagi dua oknum pegawai yang terlibat.
Tim pemeriksa yang dipimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Andik Sudjarwo telah memeriksa dua terduga pelaku, yakni seorang PPPK di Dinas Pendidikan berinisial SW dan seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro berinisial W.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah rampung. Hasilnya, kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Pemeriksaan telah kami selesaikan dan surat rekomendasi terkait sanksi disiplin yang akan diberikan sudah kami kirimkan kepada bupati,” tegas Daniar pada Kamis (10/7/2025).
Dalam pemeriksaannya, SW dari Dinas Pendidikan mengakui perbuatannya menjanjikan pengangkatan PNS kepada lebih dari 20 guru honorer sejak 2019 hingga 2023 dengan imbalan uang. Sementara W di RSUD Sosodoro juga terbukti menggunakan modus serupa terhadap para tenaga magang. “Modusnya hampir sama, hanya saja jumlah korbannya tidak sebanyak di lingkungan Dinas Pendidikan,” pungkasnya. [lus/kun]






