Mojokerto (beritajatim.com) – Suparno (37) warga Desa Sapon, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Residivis pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini diringkus setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan yang dikenalnya lewat media sosial (medsos).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengungkapkan, aksi kejahatan tersebut terjadi di area hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (18/5/2025) malam. “Awalnya tersangka berkenalan dengan korban, SN melalui Facebook bertukar nomor telepon,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Masih kata Kapolresta, keduanya kemudian berlanjut ke WhatsApp dan keduanya sepakat bertemu di sebuah SPBU kawasan Gunungsari, Kota Surabaya. Setelah bertemu, lanjutnya, korban diajak pelaku ke wilayah Dawarblandong. Sesampainya di lokasi kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
“Tersangka memukul wajah korban sebanyak 10 kali dengan tangan kosong dan menendang sebanyak 3 kali hingga korban tak berdaya. Korban ditelanjangi dan diperkosa. Setelah itu, tersangka merampas satu unit ponsel, uang tunai Rp450 ribu serta dokumen penting milik korban yang disimpan di dalam tas. Korban kemudian ditinggalkan begitu saja di dalam hutan,” katanya.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma. Hasilnya, pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku di sebuah warung di Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Setelah kami dalami, ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Motifnya ingin memiliki barang berharga milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, pelaku sudah dua kali tercatat pernah dihukum. “Pada 2008 di Lapas Batang, Jawa Tengah selama tujuh tahun karena kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dan pada 2018 di Lapas Mojokerto selama delapan tahun atas kasus pencurian dengan kekerasan,” tambahnya.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban Vivo Y28 warna hijau zamrud dan Samsung Galaxy A025 warna biru serta motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban perampokan dan dibuang di kawasan hutan Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korban diketahui sebelumnya dibawa dari Surabaya oleh pelaku, sebelum akhirnya diturunkan secara paksa di area hutan dalam kondisi tanpa alat komunikasi. [tin/but]







