Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya digelar perdana di PN Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Terdakwa Nurherwanto Kamaril (60) dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2025.
Tim advokasi unit konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) yang mendampingi korban dalam pers releasenya mengatakan, penerapan ketentuan- ketentuan yang ada dalam dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa kepada para korban.
“Tindak pidana yang pada saat dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa masih berstatus sebagai anak penghuni panti asuhan dimana dalam panti tersebut Terdakwa merupakan pengasuh sekaligus pemilik panti,” ujar Direktur UKBH FH Unair Sapta Aprilianto, S.H., M.H., Ll.M dalam jumpa persnya, Jumat (23/5/2025).
Terdakwa sebagai pengurus sekaligus pemilik panti yang seharusnya menggantikan peran orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan membimbing anak- anak asuhnya dalam perkara ini sayangnya justru melakukan tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dengan memberikan trauma baik secara fisik dan sikis terhadap anak- anak yang berada didalam pengasuhannya.
“Sehingga wajar apabila Penunutut umum dalam surat dakwaannya terdapat pemberatan yang diperuntukkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, maupun aparat yang menangani perlindungan anak,” ujarnya.
“Apresiasi yang besar disampaikan kepada tim Penuntut Umum maupun Penyidik Polda Jawa Timur yang menangani perkara ini disampaikan oleh Tim advokasi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) atas upaya yang telah dilaksanakan mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan Penuntutan,” lanjutnya.
Tim advokasi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) juga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang proporsional atas kejahatan yang diduga telah dilakukannya terhadap anak- anak penghuni panti, sehingga para korban dapat memperoleh keadilan atas tindakan pidana yang telah mereka alami selama ini.
Tim juga berharap agar kedepannya perkara ini dapat memberikan efek jera baik pada pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan kejahatan/ tindak pidana yang sama. [uci/but]






