Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi merupakan langkah strategis Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban konkret atas hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai inefisiensi yang terjadi di sektor tersebut.
Dalam keterangannya di Magelang, Kamis (19/12/2025), Zulhas menjelaskan bahwa lahirnya regulasi ini bermula dari temuan BPK yang kemudian ditindaklanjuti oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui kajian mendalam.
“Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113,” ujar Zulhas.
Perpres 113/2025 hadir sebagai penyempurnaan atas Perpres 6/2025. Perubahan fundamental dalam aturan baru ini terletak pada skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi. Pemerintah kini akan merealisasikan pembayaran di awal sebelum proses produksi dan penyaluran dimulai setelah melalui proses tinjauan (review) oleh BPK.
Dengan skema baru ini, Pupuk Indonesia tidak lagi terbebani oleh bunga pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku. Zulhas menekankan bahwa efisiensi biaya bunga tersebut sangat krusial agar anggaran negara dapat dioptimalkan.
“Subsidinya tetap. Dengan Perpres 113, subsidi bisa digunakan di awal sehingga tidak perlu membayar bunga. Eman (sayang) lah kalau hanya untuk bayar bunga,” tambahnya.
Target Penurunan HET dan Modernisasi Pabrik
Menko Pangan optimistis efisiensi ini akan membawa dampak ganda. Selain menjamin prinsip 7 Tepat (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu), penghematan biaya produksi diharapkan mampu menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat petani.
Lebih jauh, Pemerintah berencana melakukan revitalisasi industri dengan membangun tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan. Langkah ini diambil mengingat banyak pabrik saat ini telah berusia di atas 50 tahun sehingga tidak lagi efisien.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyambut positif kebijakan ini. Ia menyebut tahun 2025 sebagai tahun bersejarah bagi tata kelola pupuk nasional. Menurutnya, berkat transformasi kebijakan distribusi, petani kini dapat menebus pupuk serentak mulai 1 Januari.
“Perpres 6/2025 sebelumnya telah memberi ruang efisiensi yang kami kembalikan kepada petani dalam bentuk diskon HET sebesar 20 persen. Sekarang, dengan penyempurnaan melalui Perpres 113/2025, dukungan efisiensi tersebut semakin kuat,” kata Rahmad.
Pupuk Indonesia juga berkomitmen penuh menjalankan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 untuk memperkuat tata kelola perusahaan demi menjaga ketahanan pangan nasional yang optimal.[rea]






