Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi menuai kritik tajam dari berbagai stakeholder olahraga. Mahasiswa Pascasarjana (S2) Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) turut menyoroti kebijakan ini melalui kajian akademis, dengan melibatkan pakar, dosen, serta perwakilan KONI Jawa Timur sebagai sumber penguat argumen.
Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menilai Permenpora 14/2024 dirumuskan tanpa transparansi yang memadai. Selain itu, regulasi ini dianggap bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang menegaskan prinsip netralitas politik dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga.
“Dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga. Jika intervensi pemerintah semakin dalam, pembinaan atlet bisa terganggu. Bahkan, Indonesia berisiko dibekukan oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC), seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA,” ungkap Noval pada Kamis (20/2/2025).
Beberapa pasal dalam Permenpora 14/2024 yang menjadi sorotan utama dalam kajian mahasiswa Unesa, antara lain:
- Pasal 10 Ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota.
- Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Mengatur rekrutmen tenaga profesional dan sistem kompensasi gaji yang bersumber dari pendanaan organisasi di luar APBN/APBD.
- Pasal 21 Ayat (2): Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan perubahan kepengurusan organisasi yang tidak mendapat persetujuan kementerian.
- Pasal 28 Ayat (1): Menteri berwenang membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.
Kajian mahasiswa Unesa menyoroti bahwa pasal-pasal tersebut membuka celah intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga. Hal ini berpotensi mengancam independensi dan otonomi organisasi olahraga yang seharusnya bebas dari campur tangan politik.
Sebagai solusi, mahasiswa Unesa mengusulkan agar Permenpora 14/2024 dicabut sementara, lalu direvisi dengan melibatkan dialog terbuka antara pemerintah dan stakeholder olahraga.
Dengan pendekatan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih konstruktif dan mendukung perkembangan olahraga prestasi di Indonesia. [way/beq]






