Surabaya (beritajatim.com) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Dalam surat bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim dijelaskan, penghentian perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 didasarkan pada hasil gelar perkara khusus. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan karena masih terdapat gugatan perdata terhadap objek perkara, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil.
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Mabes Polri. Namun, menurutnya, seharusnya penyidik tidak hanya menghentikan sementara, melainkan menghentikan seluruh proses penyidikan. “Hal ini juga menunjukan bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur,” ujarnya.
Billy menjelaskan, Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga sekarang, sehingga perkara ini sudah kedaluwarsa secara pidana. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja sebagai pembeli dan Andjar Any serta Ned Sakdani sebagai penjual, dengan harga 72 lembar saham senilai Rp648.000.000 untuk pembelian tahap pertama.
“Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp648.000.000 benar melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp648.000.000 tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999,” jelas Billy.
Ia menambahkan, pada 2008, Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang isinya tidak pernah dibaca. Surat tersebut menyatakan seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos. Namun, karena rencana go public batal, surat pernyataan itu kemudian dibatalkan.
“Singkat cerita, surat pernyataan tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT Jawa Pos,” kata Billy.
Billy juga menegaskan, berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. “Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” tegasnya. [uci/ian]






