Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Watimpres RI) periode 2019-2024, Soekarwo atau Pakde Karwo, memberikan kuliah tentang Pengembangan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045 di Sekolah Pascasarjana Unair, Rabu (18/12/2024).
Dalam paparannya, Pakde Karwo menekankan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam proses menuju Indonesia Emas 2045, dengan fokus pada reformasi hukum dan supremasi hukum sebagai agenda penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Reformasi hukum, menurutnya, adalah proses yang melibatkan pemeriksaan dan perubahan undang-undang yang berlaku untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Ini menjadikan Indonesia negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sejak reformasi dilaksanakan, pemilu 1999-2024, pemilu menjadi tolak ukur evaluasi tentang reformasi hukum dan supremasi hukum,” katanya.
Pakde Karwo menyampaikan bahwa hukum menjadi suatu aturan yang tinggi, dan sebagai konsistensi di dalam melaksanakan kehidupan.
“Saya membuat sebuah konsep supremasi hukum. Kalau supremasi hukumnya berjalan baik, pemilu demokratis, maka kehidupannya aman dan damai. Aman dan damai itu memberikan peluang untuk partisipasi dalam suatu proses,” katanya.
Ia pun menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia sebagai negara hukum. Di antaranya adalah adanya budaya intervensi dalam penegakan hukum yang mengurangi independensi institusi penegak hukum.
Selain itu, juga kurangnya profesionalisme aparat yang berujung pada praktik mafia peradilan. Menurutnya, hal ini dapat menghalangi terlaksananya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang harus menerapkan prinsip ‘equality before the law’ secara konsisten. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, seperti yang tertuang dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945,” tambahnya.
Untuk itu, lanjutnya, Indonesia harus mengembangkan sistem hukum yang responsif dan modern untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menjelaskan, sistem hukum responsif ini harus mampu merespon perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya serta sinergi dengan berbagai sektor lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur dan pemerataan kesejahteraan.
“Sistem Hukum yang harus disiapkan Menuju Indonesia Emas adalah sistem hukum modern, yaitu sistem hukum responsif. Di mana, sistem hukum yang disiapkan pada pengembangan hukum jangka panjang 2025-2045,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pakde Karwo menyebut bahwa mengubah sistem hukum Indonesia yang responsif dipengaruhi oleh aspirasi masyarakat yang memiliki kepentingan-kepentingan material dan ideal. [ipl/beq]






