Pamekasan (beritajatim.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Melalui program ‘Sip Pak Kades’, kini warga dapat mengurus dokumen kependudukan langsung di kantor desa atau kelurahan tanpa harus datang ke Kantor Dispenduk Capil.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispenduk Capil Pamekasan, Amir Kosim, menyatakan bahwa program ini sudah diterapkan di beberapa desa atau kelurahan di 13 kecamatan yang ada di Pamekasan.
“Untuk saat ini sudah ada 68 dari total 178 desa dan 11 kelurahan di Pamekasan, yang sudah menerapkan program ‘Sip Pak Kades’,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. “Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dispenduk Capil untuk mengurus administrasi kependudukan, tapi cukup datang ke balai desa setempat,” tambah Amir Kosim.
Dengan adanya program ini, berbagai layanan administrasi seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan di tingkat desa atau kelurahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Selain memberikan kemudahan akses, Pemkab Pamekasan menargetkan agar program ini dapat diterapkan di seluruh desa dan kelurahan di akhir tahun 2025.
“Tidak kalah penting, program ini juga kita target akhir tahun (2025) ini bisa digelar di semua desa/kelurahan. Hal ini sudah kami sampaikan kepada masing-masing desa melalui camat untuk diterapkan di setiap desa. Karena hal ini menyangkut layanan kepada masyarakat,” tutupnya. [pin/suf]






