Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024). Kedatangan anggota LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto ini buntut dari pelaporan Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI).
Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH Prof Dr Asep Saifudin Chalim ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada, Senin (18/11/2024). Kyai Asep dilaporkan atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Ahmad Muhlisin mengatakan, pihaknya bersama Pihak Ponpes Amanatul Ummah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk menyerahkan bukti. “Yakni bukti bahwa KH Prof Dr Asep Saifudin Chalim, sudah tidak menjabat sebagai ASN dimanapun dan telah pensiun,” ungkapnya.
Pihaknya membawa bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun. Muhlisin menjelaskan jika ayah dari Calon Bupati Mojokerto nomor urut 3, Muhammad Al Barra tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN sehingga laporan Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto patut dinyatakan cacat formil dan materil.
“Oleh karena laporan tersebut telah cacat formil dan materil serta juga tidak didasari oleh data yang benar, maka kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Pertama untuk tidak menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Kampanye/Relawan Calon Bupati/Wakil Bupati Nomor urut 01 tersebut,” katanya.
Kedua, pihaknya meminta kepada pelapor beserta yang mendampingi pada saat pelaporan dalam jangka waktu 1x 24 jam agar meminta maaf secara terbuka baik melalui media sosial maupun media online. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka, pihak LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, pihaknya telah menerima bukti baru terkait status KH Prof Dr Asep Saifudin Chalim. “Itu nanti akan menjadi salah satu pertimbangan kami dalam unsur kajian dugaan laporan yang telah dilaporkan oleh pelapor beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Masih kata Aris, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengkaji terkait dengan bukti yang dibawa oleh LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto tersebut. Pihaknya tidak bisa serta merta menyampaikan tanpa pemeriksaan dan pengkajian lebih dulu. Pihaknya akan mendatangi beberapa instansi terkait dengan keabsahan bukti tersebut.
“Ini adalah hari pertama kami melakukan proses penangganan terkait laporan tersebut jadi ini masih jalan, kalau tidak Minggu atau Senin baru muncul status pelaporan. Kalau syarat formil dan materiil sudah terpenuhi sepanjang jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, tidak melampaui masa kadaluarsa, uraian kejadian atau pelanggaran dan ada buktinya,” paparnya.
Aris menjelaskan dengan terpenuhinya syarat formil dan materi maka pihaknya melakukan registrasi terhadap laporan tersebut. Pihaknya masih ada pembahasan kedua setelah melalui proses pendalaman, klarifikasi, verifikasi dan lainnya. Namun pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan, menurutnya semua tergantung kebutuhan.
Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan Kyai Asep atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024. [tin/kun]






