Jember (beritajatim.com) – Kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto mengajukan tiga barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026), untuk memenangkan eksepsi terhadap gugatan yang diajukan warga bernama Mashudi alias Agus MM.
Bukti pertama adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221/2025 yang menegaskan legalitas Djoko Susanto sebagai Wakil Bupati Jember yang sah.
“Surat ini membuktikan bahwa subjek hukum dalam perkara ini adalah pejabat publik, sehingga segala tindakannya adalah tindakan jabatan, bukan pribadi,” kata Dodik Puji Basuki, salah satu kuasa hukum Djoko, usai sidang.
Bukti kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Landasan hukum bahwa tindakan yang dipermasalahkan merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan. Berdasarkan asas hukum, tindakan jabatan tunduk pada rezim hukum administrasi,” kata Dodik.
Kuasa hukum Djoko juga mengajukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. “Ini ‘senjata utama’ yang menyatakan bahwa sengketa atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad adalah wewenang absolut PTUN. Dengan bukti ini, PN Jember secara hukum harus menyatakan diri tidak berwenang,” kata Dodik.
Dodik menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Agus MM terhadap kliennya merupakan bentuk kekeliruan dalam menentukan forum peradilan atau error in forum. “Klien kami adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan fungsi pemerintahan,” katanya.
“Berdasarkan aturan hukum terbaru, segala bentuk keberatan atas tindakan pejabat negara harus diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum atau perdata,” kata Dodik.
Tim kuasa hukum Djoko berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jember bertindak objektif dan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung, dengan menjatuhkan putusan sela yang menerima eksepsi mereka.
“Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa sengketa administrasi diselesaikan di lembaga yang tepat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Dodik.
Perkara ini diawali oleh gugatan Agus MM terhadap ketidakharmonisan hubungan Wakil Bupati Djoko Susanto dan Bupati Muhammad Fawait dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Jember.
Dalam gugatannya, Agus MM meminta majeliis hakim membatalkan surat perjanjian tertanggal 21 November 2024 antara Djoko dan Fawait dengan alasan melanggar undang-undang. Garis besar surat berisi enam poin kesepakatan itu adalah pengaturan dan pembagian kewenangan dalam mengelola pemerintahan setelah dilantik menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Djoko kemudian melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Fawait dan Agus MM. Dia menyebut Fawait mengingkari perjanjian 21 November 2024 dan menuding Agus MM sengaja melakukan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik secara sistematis melalui gugatan terhadapnya dan Fawait.
Dalam dupliknya, Djoko meminta Bupati Fawait membayar kerugian materiil sebesar Rp 24,5 miliar yang merupakan biaya operasional yang dikeluarkan Djoko dalam pilkada, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi hotel, biaya sewa pengacara, dan lain-lain.
Selain itu, Djoko meminta Fawait membayar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialaminya sebagai wakil bupati.
Sementara itu Agus MM digugat membayar membayar Rp 1,5 miliar, yang terdiri atas Rp 500 juta untuk kerugian materiil berupa biaya transportasi, akomodasi, hotel, dan ongkos pengacara, dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar berupa nama baik, martabat, kehormatan, dan harga diri. [wir]






