Ringkasan Berita:
- Khofifah dan DPRD Jatim menyetujui dua Raperda strategis untuk pembangunan daerah.
- PT Petrogas Jatim Utama resmi diubah menjadi Perseroda.
- Struktur perangkat daerah diperbarui dengan penambahan sektor ekonomi kreatif.
- Langkah ini ditujukan memperkuat PAD, investasi, dan pelayanan publik Jawa Timur.
Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi fondasi baru pembangunan daerah.
Dua regulasi penting tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan ini dinilai menjadi langkah strategis Pemprov Jatim dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, optimalisasi sektor energi, peningkatan pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi kreatif.
“Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Nawa Bhakti Satya Pemprov Jatim serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Petrogas Jatim Resmi Bertransformasi Jadi Perseroda
Perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Menurut Khofifah, transformasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan sektor energi masa depan.
Selain itu, perubahan status ini juga memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor migas dan Participating Interest (PI) daerah.
Jawa Timur saat ini memiliki lima Wilayah Kerja migas dengan skema pembagian PI yang melibatkan daerah-daerah jalur migas.
“Karena jalur migasnya memang melalui Kabupaten-Kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” terang Khofifah.
Meski status berubah, fokus utama bisnis Perseroda Petrogas Jatim Utama tetap mencakup:
- Pengelolaan minyak dan gas bumi
- Energi dan energi terbarukan
- Sumber daya mineral
- Sektor kepelabuhanan
Khofifah optimistis perubahan ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer teknologi, penguatan SDM, dan daya saing BUMD Jawa Timur.
Ekonomi Kreatif Jadi Pilar Baru Struktur Pemerintah Daerah
Raperda kedua menyangkut perubahan struktur perangkat daerah dengan penyesuaian organisasi Sekretariat Daerah dan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Jawa Timur menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru.
“Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” kata Khofifah.
Data Pemprov Jatim menunjukkan investasi sektor ekonomi kreatif semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, ekspor ekonomi kreatif Jatim menembus USD12.887,01 juta, naik 4,27 persen dan menjadi yang tertinggi secara nasional.
Tiga subsektor terbesar penopang ekspor kreatif Jatim meliputi:
- Fashion
- Kriya
- Kuliner
Penyesuaian nomenklatur ini juga dirancang tetap efisien secara fiskal tanpa pembentukan perangkat daerah baru.
Khofifah menilai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif penting untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan memperkuat peran pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha kreatif.
Dorong Kesejahteraan dan Reformasi Tata Kelola
Di akhir pembahasan, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi C, Komisi A, dan Bapemperda atas dukungan terhadap dua regulasi penting tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jatim serta Bapemperda selaku fasilitator atas pembentukan dua Raperda ini. Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.
Pengesahan dua Raperda ini menjadi sinyal kuat bahwa Jawa Timur tengah mempercepat reformasi kelembagaan, penguatan BUMD, dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai pilar pembangunan berkelanjutan. [tok/beq]






