Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih taat aturan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Jember diminta mempedomani ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 93 dan 97 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dengan memperhatikan pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD atau pergeseran APBD tanpa melalui perubahan APBD.
“Hal ini penting untuk menghindari deviasi anggaran yang bisa dianggap anomali dan berpotensi inefisiensi karena kenaikannya ekstrim dan sulit diukur dampaknya, terutama pada peningkatan kualitas pelayanan dan pemulihan ekonomi,” kata Ikbal Wilda Fardana, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember, dalam sidang paripurna akhir Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, di gedung parlemen, Sabtu (27/6/2026).
Candra Ary Fianto, anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua Komisi B, meminta agar pembahasan soal anggaran tidak normatif belaka. “Kita senantiasa melakukan sesuatu yang normatif, terutama di Banggar. Dampaknya, urusan adanya pergeseran anggaran saja kita tidak tahu dan sampai saat ini belum ada jawaban,” katanya, Minggu (28/6/2026).
Menurut Candra, MCP (Monitoring Center for Prevention) yang juga dikenal sebagai MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) dari Komisi Pemberantasan Koruipsi hendaknya dijadikan peringatan kepada parlemen agar tak hanya menyetujui pelaksaan APBD Jember.
MCP atau MCSP sistem pelaporan elektronik yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan guna mencegah korupsi dan sebagai alat ukur bagi pemerintah daerah dalam menjalankan rencana aksi pencegahan korupsi.
Masalah pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD Jember memang sempat mengejutkan sejumlah anggota Badan Anggaran. “Ini bahaya, karena persoalan ini menjerumuskan bupati,” kata Siswono, politisi Gerindra yang juga anggota Banggar, Senin (27/4/2026). [wir/but]






