Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meninjau kembali pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Jatim.
Menurut dia, pemangkasan sebesar Rp2,8 triliun untuk Pemprov Jatim dan juga Rp17,5 triliun untuk pemkab upun pemkot se-Jatim berdampak sangat besar pada pembangunan dan layanan masyarakat.
“Kami berharap Menteri Keuangan meninjau kembali atau mengevaluasi pengeprasan dana TKD ke Jatim. Baik yang untuk Pemprov Jatim maupun ke Pemkab/Pemkot di Jatim,” tegas Musyafak, Senin (20/10/2025).
“Dana TKD ini sangat krusial dan diandalkan daerah untuk pembangunan. Kalau ada pemangkasan, dan apalagi ini besar nilainya, tentunya akan berdampak pada pembangunan dan juga layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemudian menjelaskan, fokus pembangunan nasional tahun 2026 sangat besar. Tegak lurus dengan arahan Presiden Prabowo, pemerintah daerah didorong untuk menyukseskan program strategis nasional.
Mulai dari program mewujudkan ketahanan pangan, nasional, program Makan Bergizi Gratis, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan lain-lain. Pelaksanaan program tersebut juga bergantung pada stimulus anggaran daerah.
Belum lagi pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan dan juga sektor yang lain yang tentunya membutuhkan sokongan anggaran yang tidak sedikit.
“Semua daerah sedang berjuang meningkatkan PAD. Terutama Pemprov Jatim, yang kini terimbas kebijakan opsen pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana pemprov hanya dapat 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor. Artinya, pemprov kehilangan Rp4,8 triliun,” ujarnya.
Dengan ditambah pemangkasan TKD hingga Rp2,8 triliun, maka akan sangat berdampak pada pengelolaan anggaran di Pemprov Jatim. Terlebih jika dibandingkan dengan tahun ini, TKD yang diterima Pemprov Jatim di tahun 2026 berkurang sebesar 24,21 persen.
Berdasarkan data, Jatim menerima TKD sebesar Rp11,4 triliun di tahun 2025. Sedangkan di tahun 2026, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah, Jatim hanya akan menerima Rp 8,8 triliun.
Ia turut khawatir jika pengurangan TKD akan berdampak pada pengurangan anggaran belanja hingga pada sektor pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur.
“Meski itu sudah ada mandatory spending-nya, tapi kalau anggarannya memang terbatas, bukan tidak mungkin imbasnya juga akan mengurangi belanja di sektor strategis. Khususnya, pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur,” tegas Musyafak.
“Kalau sampai itu terjadi tentu yang menjadi korban adalah masyarakat. Kami sangat tidak ingin hal itu terjadi,” imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah pusat bisa kembali mengevaluasi dan meninjau kembali besaran pemangkasan TKD baik untuk Pemprov dan juga Pemkab dan Pemkot di Jatim. Dengan harapan semua pembangunan dan layanan untuk masyarakat tidak terdampak.
“Kita akan mencoba melobi juga ke pusat agar bagaimana caranya TKD untuk Jatim tidak sampai sebesar itu,” tandas Musyafak.
Termasuk opsi yang juga sempat mencuat terkait peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari 3 persen menjadi 10 persen. Menurut Musyafak, opsi tersebut sangat mungkin untuk dikomunikasikan.
“Kita akan bicarakan ke pusat, baik nilai pemangkasan TKD maupun opsi lain yang mungkin bisa diambil,” pungkasnya. [tok/beq]






