Jakarta (beritajatim.com) – Kereta Api Cepat telah mendapatkan status resmi sebagai Objek Vital Nasional. Keputusan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 yang mengatur penetapan ini terkait transportasi di bidang perkeretaapian oleh PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa menyampaikan bahwa pihak KCIC merespon positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai Objek Vital Nasional, mengingat pentingnya peran KA Cepat dalam penggunaan massal oleh masyarakat dalam waktu dekat.
Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, Kereta Api Cepat memiliki peran strategis yang signifikan dalam masyarakat. Tingkatkan keamanan dalam layanan KA Cepat menjadi prioritas utama, mengingat keselamatan adalah elemen kunci dalam transportasi umum, kata Eva.
Proses penetapan Kereta Api Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dimulai sejak Maret 2023. Tahapannya melibatkan pengecekan dokumen, diskusi, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Tangkap Maling HP Hingga Rel Kereta
Kereta Api Cepat memiliki dampak luas terhadap ekonomi, sosial, dan budaya negara serta masyarakat. Sebagai aset vital, keamanan dalam operasionalnya sebagai sistem transportasi modern sangat penting. Oleh karena itu, penetapan ini memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan fungsi sebagai layanan kereta cepat modern di Indonesia.
Penetapan Kereta Api Cepat sebagai Objek Vital Nasional mengarah pada penyelenggaraan keamanan yang didasarkan pada prinsip pengamanan internal serta regulasi perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” kata Eva.
BACA JUGA:
38 Rute Kereta Api Termasuk ke Surabaya, Jember dan Malang Hanya Bertarif Rp 78 Ribu
Lebih lanjut, Eva mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga Kereta Api Cepat sebagai aset bangsa. Masyarakat memiliki peran kunci dalam kelangsungan operasionalnya, termasuk menjaga keamanan dengan tidak melakukan tindakan vandalisme dan melaporkan potensi ancaman keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.
“Dalam konteks Kereta Api Cepat, masyarakat memiliki peran sentral. Mari bersama-sama menjaga dan mendukung eksistensi Kereta Api Cepat agar dapat memberikan dampak positif yang optimal bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. [beq]






