Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tidak memperpanjang kasus yang menyeret oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) yang diduga melakukan penjualan kartu e-Pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ke meja hukum.
Sebelumnya diberitakan, dua orang oknum pegawai BPRD Lumajang berinisial A dan B diberhentikan karena terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai petugas pemungut pajak.
Kedua oknum pegawai tersebut sudah diberhentikan sejak tanggal 1 Juli 2025 setelah terbukti tidak menyetorkan kartu e-Pajak MBLB ke sistem pendebitan dan justru langsung menjualnya ke sejumlah sopir truk pasir.
Plh Kepala BPRD Lumajang Endah Maryuni mengatakan, dengan diterbitkannya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi kedua oknum pegawai bermasalah tersebut dinilai sudah menjadi tindakan tegas yang diberikan pemerintah.
Sehingga, memperpanjang kasus tersebut hingga ke ranah hukum diakui tidak perlu dilakukan lagi.
“Sejauh ini, kami tidak melakukan itu (proses hukum, Red.). Sebenarnya dengan sudah diberhentikan itu pun sudah hukumanlah ya, karena mata pencaharian utamanya sudah tidak ada,” terang Endah, Rabu (22/7/2025).
Hukuman PHK yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kedua pelaku. Selain itu, sanksi tersebut juga dirasa bisa menjadi peringatan tegas bagi pegawai pemerintah agar tidak melakukan hal serupa.
“Semoga dengan sudah diberhentikan ini bisa jera dan kasusnya tidak terulang. Tapi kalau sampai memperpanjang ke ranah hukum sepertinya kasihan ya,” tambahnya.
Sebagai informasi, kedua oknum pegawai pemerintah tersebut diketahui berstatus sebagai tenaga honorer di BPRD Lumajang. Selain itu, salah satu pegawai berinisial B diketahui sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKD).
“Jadi, kedua oknum ini statusnya sebagai pegawai honorer atau kontrak, untuk si B ini sudah masuk data base, sedangkan si A belum masuk data base. Keduanya sama-sama sudah diberhentikan,” ungkap Endah. (has/ian)






