Lumajang (beritajatim.com) – Dua orang oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diberhentikan setelah kedapatan menjual kartu E-Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga surat keterangan asal barang (SKAB).
Oknum pegawai berinisial A dan B itu diberhentikan sejak tanggal 1 Juni 2025 setelah mereka terbukti tidak menyetorkan kartu E-Pajak MBLB ke sistem pendebitan dan malah menjualnya ke sopir armada truk pasir.
Informasinya, diketahui bahwa oknum pegawai A telah menjual sekitar 200 Kartu E-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB. Sedangkan oknum B sudah menjual sebanyak lima Kartu E-Pajak MBLB.
Plt Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang Dwi Adi Harnowo mengatakan, secara data kedua pelaku sudah terbukti telah menyalahgunakan wewenang sebagai petugas pemungut pajak di lapangan.
Selain itu, kedua oknum pegawai tersebut juga telah mengakui semua perbuatan menyalahi aturan tersebut.
“Jadi, dua oknum ini di lapangan sudah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses penarikan pajak pasir. Ini kartu yang diperoleh tidak dilakukan pendebitan tetapi langsung dimasukan saku kemudian dijual lagi,” terang Dwi, Selasa (22/7/2025).
Kasus tersebut diakui telah dilaporkan ke Bupati Lumajang dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada kedua oknum pegawai A dan B.
Selain itu, keputusan untuk melakukan PHK tersebut juga diakui sebagai tindakan tegas kepada oknum pegawai yang menyalahi ketentuan.
“Ini jadi pembelajaran bagi pegawai, sebab jika ada yang melakukan kesalahan serupa tentu risikonya ada diberhentikan sebagai tindakan tegas. Jadi memang tidak ada toleransi,” ungkapnya. (has/ian)






