Bojonegoro (beritajatim.com) — Para kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro belum menerima surat keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan sesuai ketentuan sebagaimana amanat perundang-undangan terbaru.
Dalam Undang – Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, Samudi mengatakan, hingga kini para kades belum ada yang menerima SK perubahan UU tentang Desa terbaru.
“Karena perpanjangan jabatan itu merupakan amanah konstitusi, maka semestinya kami tidak perlu meminta atau mendesak Pj Bupati untuk menerbitkan SK terkait hal itu,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Menurut kades Kepohkidul Kecamatan Kedungadem itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam hal ini Pj Bupati seharusnya bertindak pro aktif mengikuti perkembangan undangan-undangan terbaru.
Dijelaskan, dalam UU 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 tertuang bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun.
Jabatan itu terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. “Tentunya Undang-Undang itu harus dijalankan,” tegasnya.
Berkenaan hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengaku masih melakukan review perihal dasar hukum yang melandasi perpanjangan jabatan para kades tersebut. “Masih direview dulu, Mas. Review dasar hukumnya,” ujarnya via Whatsapp. [lus/beq]






