Pacitan (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Imbauan ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi yang kerap muncul saat momentum hari raya.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/554/408.49/2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Direktur RSUD dr. Darsono, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Dharma.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan , Mahmud mengatakan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Menurutnya, seluruh pihak harus mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama yang berkaitan dengan pemberian maupun penerimaan gratifikasi saat hari raya atau perayaan hari besar lainnya.
“Pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujarnya ditulis Senin (16/3/2026).
Mahmud juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri, dilarang. Praktik tersebut berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran itu tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan.
Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Perangkat daerah diminta menyampaikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi serta memberikan pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Pacitan di Inspektorat Daerah.
“Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pacitan dapat menjaga integritas serta menghindari praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya. (tri/but)






