Pacitan (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa penggalangan sumbangan melalui komite sekolah diperbolehkan. Syaratnya tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Khemal Pandu Pratikna mengatakan, sumbangan komite sekolah tidak sama dengan pungutan yang dilarang. Sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan komite sekolah diperbolehkan sepanjang sifatnya sukarela. Tidak boleh ada penentuan nominal maupun batas waktu pembayaran karena itu akan berubah menjadi pungutan,” kata Khemal, ditulis Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap rencana penggalangan dana harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Komite sekolah wajib menyusun proposal yang menjelaskan tujuan serta penggunaan anggaran.
Proposal tersebut harus diketahui pihak sekolah dan disampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk dibahas hingga disepakati bersama.
“Penggalangan dana melalui komite harus jelas peruntukannya. Harus ada proposalnya, diketahui sekolah, kemudian disampaikan kepada orang tua dan disepakati bersama,” ujarnya.
Khemal juga mengingatkan agar sekolah maupun komite tidak memaksakan sumbangan kepada orang tua siswa.
“Partisipasi orang tua untuk membantu kegiatan sekolah itu baik, tetapi harus sukarela, tidak memaksa, dan dikelola secara terbuka,” pungkasnya. (tri/but)






