Sampang (beritajatim.com) – Pelaksanaan hitung ulang manual perolehan suara sejumlah TPS di kantor Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Dihujani protes dari saksi partai politik hingga terpaksa hitung ulang manual tersebut dipindah ke kantor KPU setempat.
“Karena situasi ricuh, maka kami memutuskan khusus di TPS 3 Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik akan dihitung ulang di kantor KPU,” terang Mahfudz Ketua PPK Jrengik, Rabu (28/2/2024).
Mahfud mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama ketua KPU khusus membahas terkait hitung ulang manual TPS 3 Desa Mlaka. Saat itu, ia mengajukan dua opsi. Pertama dihitung di tingkat kecamatan dan opsi kedua dihitung di kantor KPU.
“Karena situasi tidak kondusif maka, kami memilih opsi kedua yakni dihitung di KPU. Untuk waktunya antara malam ini atau besok,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, pemindahan hitung ulang manual perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) itu dipicu adanya oleh para saksi partai politik yang bersitegang dengan pengurus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sehingga, PPK Jrengik memutuskan hitung ulang khusus TPS 3 desa Mlakah di kantor KPU. [sar/ian]






