Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan hasil rapat pleno yang berlangsung di Aula KPU Magetan pada Senin (24/3/2025), pasangan calon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, unggul dengan perolehan 137.345 suara sah.
Pasangan calon nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, berada di posisi kedua dengan 136.403 suara sah, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Hergunadi dan Basuki Babussalam, memperoleh 130.947 suara sah.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan lancar dan kondusif. Menurutnya tidak ada saksi pasangan calon yang keberatan dengan proses dan hasil rekapitulasi.
“Rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan dengan aman dan lancar sesuai yang diharapkan oleh semua masyarakat Magetan. Kami berterima kasih kepada seluruh penyelenggara, khususnya di KPPS dari 4 TPS di Kinandang, Selotinatah, dan Nguri, serta jajaran Sekretariat Kabupaten Magetan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pengamanan dari Polres, Kodim, dan semua pihak yang mendukung penyelenggaraan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Noviano menegaskan bahwa KPU Magetan masih menunggu proses berikutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Setelah tahapan ini, kami masih menunggu selama tiga hari sejak penetapan hari ini. Jika tidak ada gugatan, kami akan menunggu instruksi dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Kami siap kapan pun untuk melaksanakan tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Pilkada Magetan 2024 berlangsung ketat, dengan selisih suara yang cukup tipis antara pasangan calon. Dengan hasil ini, publik menantikan apakah akan ada keberatan atau gugatan dari pihak yang kalah sebelum penetapan resmi oleh KPU RI. [fiq/kun]






