Jember (beritajatim.com) – Tujuh anggota Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengambil sumpah sendiri di bawah Alquran, dalam rapat dengar pendapat, di gedung parlemen, Senin (11/11/2024).
Tujuh orang anggota Pansus Pilkada DPRD Jember yang menyumpah diri sendiri adalah Hanan Kukuh Ratmono, Ahmad Hoirozi, Ardi Pujo Prabowo (Gerindra), Mochammad Holil Asyari, M. Ahmad Birbik Munajil Hayat (Golkar), Robith Wajdi (PKB), dan David Handoko Seto (Nasdem).
Sumpah dipimpin Holil. “Ini sumpah Pansus Pilkada untuk menjaga netralitas. Yuk kita tiru. Bismillahirromanirrohim. Demi Allah, kami bersumpah, bahwa kami sebagai anggota Pansus Pilkada akan melaksanakan tugas seadil-adilnya dan tetap menjaga netralitas dalam pilkada,” katanya.
“Tapi apabila ada lembaga lain tidak mau bersumpah dan tetap melakukan pelanggaran, mudah-mudahan Allah memberika teguran di dunia sampai di akhirat,” kata Holil dan enam anggota pansus lainnya.
Tujuh orang anggota Pansus Pilkada ini bersumpah, setelah harapan untuk mengambil sumpah terhadap komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, dalam rapat dengar pendapat itu, bertepuk sebelah tangan.
Beberapa hari sebelumnya Pansus Pilkada juga gagal membuat komisioner KPU Jember untuk melakukan sumpah serupa. Dalam rapat dengar pendapat, Kamis (7/11/2024), seluruh komisioner KPU Jember menolak untuk disumpah oleh Pansus Pilkada sebelum memberikan penjelasan soal kinerja mereka.
Ide sumpah itu berawal dari Holil Asyari. Sebagaimana pada saat melontarkan gagasan itu dalam rapat dengar pendapat dengan KPU Jember, ia mengatakan, komisioner Bawaslu Jember perlu bersumpah untuk meyakinkan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme mereka.
Holil menganalogikan Bawaslu Jember dengan wasit dalam pertandingan sepak bola yang kena pukul karena dianggap tidak adil. “Saya melihat di bawah, jajaran Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) justru jadi pemain. Ini yang saya sayangkan. Padahal jelas Bawaslu sampai tingkat bawah sebelum bekerja disumpah dulu, tapi sumpah jabatan,” katanya.
Dengan banyaknya laporan yang masuk ke Pansus Pilkada DPRD Jember soal netralitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, Holil memandang, komisioner Bawaslu sebaiknya bersumpah sebelum memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat tersebut agar bisa dipercaya. “Silakan pimpinan meminta Ketua Bawaslu untuk diambil sumpahnya. Baru kami akan percaya nanti,” katanya.
Holil yakin, pelanggaran pengawas di tingkat desa dan kecamatan terjadi karena ada instruksi dari lembaga yang lebih tinggi. “Maka itu, terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, bukan hanya Ketua Bawaslu, tapi juga Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) yang nama-namanya sudah disebutkan di laporan yang masuk ke Pansus Pilkada juga harus kita panggil dan klarifikasi mereka,” katanya.
Tentu saja empat komisioner Bawaslu Jember yang hadir, Sanda Aditya, Devi Aulia Rahim, Wiwin Kurnia Riza, dan Yoyok Adi Pranata menolak ide itu. “Secara kelembagaan kami tidak bisa disumpah. Tapi ketika saya atau salah satu dari kami diundang secara pribadi, kami siap untuk disumpah. Tapi secara kelembagaan, kami tidak bisa bersumpah,” kata Devi.
“Bukan karena kami takut terhadap apa yang kami sampaikan. Tapi kami berada di sini karena lembaga. Kalau di lain waktu mau disumpah bersama-sama dengan pansus ya monggo,” kata Devi.
Pernyataan Devi ini tidak diterima oleh Ketua Pansus Pilkada Ardi Pujo Prabowo. “Kalau kami mengundang personal, kan kami tidak mungkin bersurat secara personal, karena kami menghadirkan Bu Devi sebagai divisi Bawaslu,” katanya.
Holil mengatakan, Pansus Pilkada tidak mengambil sumpah Bawaslu. Sumpah jabatan berbeda dengan sumpah untuk meyakinkan kebenaran pernyataan atau perbuatan individu. “Makanya jangan di-framing saya ingin menyunpah jabatan. Saya tidak punya hak, dan saya juga bukan siapa-siapa,” katanya.
“Tapi Anda (Bawaslu) yang bersumpah bahwa apa yang ‘kami lakukan benar, bahwa kami akan menjadi wasit yang lurus, menjadi wasit yang adil. bukan menjadi pemain’. Tanpa adanya sumpah, sampai kapan pun kami tidak akan percaya terhadap Bawaslu. Jadi sumpah ini hanya untuk meyakinkan kami bahwa Bawaslu betul-betul netral,” kata Holil.
Ardi mempersilakan komisioner Bawaslu Jember untuk menggelar rapat pleno untuk mempertimbangkan tawaran sumpah dari Pansus Pilkada. “Kalau bisa musyawarah ya monggo. Kalau pleno, ya kami menunggu pleno Anda untuk nanti kami tindaklanjuti,” katanya.
M. Ahmad Birbik Munajil Hayat mengatakan, setelah sumpah jabatan yang dilakukan pada saat pelantikan Bawaslu, masih banyak pelanggaran kepemiluan yang tidak bisa diselesaikan. “Kami Pansus Pilkada benar-benar meminta kepada Bawaslu untuk berani disumpah kembali, agar apa yang terjadi di bawah benar-benar terselesaikan dan kami tidak meragukan kinerja Bawaslu,” katanya.
“Kami tidak memaksa, tapi berharap agar kita benar-benar menjaga netralitas, karena Anda semua digaji APBD, bertanggung jawab tidak hanya di hadapan manusia tapi juga di hadapan Sang Pencipta Anda,” kata Birbik.
“Kalau hari ini Bawaslu tidak mau bersumpah, maka saya pribadi yang akan menyumpah Anda, demi Allah, demi Alquran, dan demi Rasulullah, nanti sumpah akan saya lakukan kepada Anda yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, yang tahu ada pelanggaran dan tidak menyelesaikan permasalahan di bawah,” kata Birbik.
Birbik ingin KPU, Bawaslu, dan Pansus Pilkada DPRD Jember menjaga netralitas. Dia mengaku didatangi sejumlah orang yang mengeluhkan tidak netralnya penyelenggara pilkada. “Kami akan beri bukti-bukti. Silakan Anda yang bisa menilai apa yang sudah dilakukan Bawaslu sebagai pengawas yang bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara di bawah Bawaslu,” katanya.
Rapat Diskorsing
Pansus Pilkada sempat mengistirahatkan rapat dengar pendapat selama setengah jam. Usai skorsing, Wakil Ketua Pansus Pilkada David Handoko Seto, mengatakan, sumpah ini tak hanya dilakukan terhadap Bawaslu tapi juga Pansus Pilkada DPRD Jember.
“Teman-teman menginginkan sumpah karena sederhana, kita sama-sama berketuhanan Yang Maha Esa. Paling tidak ketika kita tidak takut terhadap hukum manusia, kita ada hukum yang lebih daripada itu. Kalau kita tidak percaya lagi terhadap hukum Tuhan, ya sulit bagi kita sebagai orang yang punya iman,” kata Robith.
Soal sumpah ini, Hanan Kukuh Ratmono, Ketua Fraksi Gerindra yang juga mantan komisioner KPU Jember, punya analogi dengan kerja Bawaslu yang menyumpah semua pihak yang dimintai keterangan. “Ini sama juga. Mau tidak mengucapkan sumpah? Kejujuran Anda dipertanggungjawabkan kepada Yang di Atas. Kalau Anda tidak mau disumpah, berarti ada apa?” katanya.
Hanan juga mengibaratkan kinerja pengawasan dengan membersihkan sesuatu. “Kalau kain lapnya kotor, bagaimana mau bersih? Itu prinsip pertama,” katanya.
Bawaslu Jember Pertanyakan Balik Mekanisme Sumpah di RDP
Pernyataan Hanan ini dupertanyakan balik oleh Wiwin Kurnia Riza. “Kalau secara pribadi, saya mau disumpah. Tapi kalau kelembagaan, harus ada dasar yang jelas terkait rapat dengar pendapat ini. Apakah sudah ada standar, prosedur, mekanisme sebelumnya, bahwa di semua rapat dengar pendapat selalu ada pengambilan sumpah terhadap satu instansi terhadap instansi lainnya,” katanya.
Bawaslu Jember selama ini menghargai proses hukum penanganan pelanggaran. “Setiap orang yang kami klarifikasi, ditawarkan apakah bersedia disumpah. Jika tidak bersedia, kami tidak memaksakan itu, karena setiap orang punya keyakinan masing-masing, punya ketaatan masing-masing, tanggung jawab dia kepada Tuhan dan lingkungan sekitarnya,” kata Wiwin.
Namun Ardi Pujo berdalih, pernyataan Bawaslu soal penanganan pelanggaran harus bisa diterima masyarakat, sehingga dibutuhkan sumpah tersebut. Ia sendiri menyangsikan kinerja Bawaslu Jember, karena banyaknya pengaduan soal pelanggaran asas netralitas petugas di level kecamatan dan desa. “Saya sendiri selaku Ketua Pansus bersedia diambil sumpah,” katanya.
Perdebatan soal sumpah ini pun berakhir nihil. Wiwin mengingatkan, bahwa Bawaslu Jember terikat struktur hirarki. “Kami juga perlu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi, kalau memang di setiap rapat dengar pendapat, Bawaslu harus mau diambil sumpahnya. Kami tidak serta-merta memutuskan sesuatu,” katanya.
Komisioner Bawaslu Jember memang bekerja secara kolektif kolegial. “Tapi di satu sisi ada beberapa hal yang kami juga takut bersikap secara publik, karena ada Peraturan Bawaslu yang mengikat,” kata Wiwin.
Akhirnya Bawaslu Jember tidak mengucapkan sumpah apapun. Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya meminta izin untuk segera mengakhiri rapat, karena hendak menangani perkara di dua lokasi. “Ada 14 orang yang harus kami klarifikasi sampai hari ini. Kami mohon undur diri dulu,” katanya. [wir]






