Sidoarjo (beritajatim.com) – Satiyem, seorang istri mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan aksi demo tunggal di rumahnya di Sidoarjo, Rabu (8/9/2021).
Aksi ini dilakukan lantaran diduga suaminya Ridwantoro diberhentikan paksa secara tidak prosedural oleh Mahkamah Agung. Pemberhentian itu berdampak pada putusan terhadap gembong narkoba jaringan internasional yang bebas lantaran putusanya dianggap tidak sah demi hukum.
“Vonis putusan yang sebelumnya Ridwantoro tangani persidangan yakni kasus narkoba jaringan internasional,” kata Satiyem.
Satiyem menjelaskan, Hakim Ridwantoro yang dalam suratnya, mengajukan pensiun dini mulai pada tanggal 1 Desember tahun 2022 mendatang. Dia menduga surat dipalsukan oleh oknum di Mahkamah Agung dan digantikan menjadi pensiun sejak tanggal 1 Pebruari 2021.
Akibat dari pemalsuan surat ini, akhirnya sidang perkara yang ditangani hakim Ridwantoro hingga bulan Mei dianggap tidak sah atau batal demi hukum. “Karena suami saya telah dipensiunkan melalui keputusan presiden (Keppres) berdasarkan surat palsu dari ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin,” terangnya.

Padahal, sambung Satiyem, pada bulan Februari dan Maret, hakim Ridwantoro tengah menangani sidang kasus bandar narkoba jaringan internasional. Sehingga putusan atas terpidana produsen narkoba, pengedar dan kurirnya, batal demi hukum.
“Putusan pada terpidana Dedi A Manik warga Jakarta Utara dan Novin Adiyan asal Kendal, yang masing-masing 20 tahun penjara batal demi hukum. Dari hitungan mundur, para terpidana akhirnya bebas. Karena saat memutuskan vonis terhadap para terpidana, suami saya Ridwantoro, sudah tidak posisi seorang hakim lagi, melainkan rakyat biasa,” urainya tegas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
Hal ini yang membuat istri hakim Ridwantoro tak bisa terima. Dia berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan memberantas mafia peradilan. “Langkah melawan adanya dugaan mafia peradilan di tingkat Mahkamah Agung ini akan terus saya lakukan,” papar Satiyem.
Sementara itu, Ketua PN Sidoarjo Moch Muchlis mengatakan, akhir tahun 2020 membenarkan Ridwantoro mengajukan pensiun dini, ia periksa dan memenuhi syarat. Sudah bekerja 25 tahun dan usianya sudah mencapai 61 tahun.

Oleh Ketua PN surat pengajuan diteruskan ke pengadilan tinggi, diteruskan ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke presiden.
“Karena yang mengangkat hakim adalah Presiden. Keputusan akhir, diterima dan tidaknya pengajuan pensiun dini seorang hakim adalah Presiden,” jelasnya.
Muchlis menyebutkan, tanggal 26 Maret 2021 (terhitung dari tanggal 1 Pebruari 2021), surat keputusan dari presiden sampai atau turun di PN Sidoarjo. Karena yang bersangkutan (Ridwantoro red,) 26 Maret 2021 saat itu WFH (work from home), akhirnya ditunggu Muchlis sampai masuk untuk menyerahkan SK Presiden tersebut.
“Tanggal 30 Maret 2021 Ridwantoro masuk kerja di PN Sidoarjo, SK Presiden saya serahkan beserta berita acaranya sekalian. Tepat 31 Maret 2021, saya mengambil sikap dengan menarik semua perkara yang ditangani oleh Ridwantoro karena sejak 1 Pebruari 2021 sudah tidak seorang ASN lagi. Termasuk tunjangan dan lainnya semuanya sudah saya tarik, dan tidak memberikan perkara lagi,” jelasnya.
Disinggung soal adanya mafia peradilan karena Hakim Ridwantoro di bulan Pebruari-Maret menangani perkara Narkoba, Muchlis mengaku tidak tahu. “Saya hanya menjalankan keputusan presiden selaku Ketua PN Sidoarjo,” pungkasnya. [isa/but]






