Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Malang mendesak audit terhadap dana swadaya relokasi pedagang Pasar Induk Gadang.
- Audit dinilai penting untuk memastikan transparansi pengumpulan dan penggunaan dana yang berasal dari pedagang.
- DPRD juga mempertanyakan mekanisme kerja sama, aspek hukum, hingga pengelolaan sisa dana relokasi.
- Sebanyak 1.200 pedagang sebelumnya direlokasi sebagai bagian dari penataan kawasan Pasar Gadang.
Malang (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Saniman Wafi, mendesak agar dana swadaya pembangunan tempat relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) diaudit. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi pengelolaan dana yang dihimpun dari para pedagang.
Wafi mengatakan, DPRD membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme pembangunan yang dibiayai dari dana swadaya masyarakat, mulai dari pola kerja sama, sistem pembiayaan, hingga aspek hukum yang mendasari pelaksanaan relokasi tersebut.
“Mekanisme kerjasama seperti apa, transparasi pembiayaan yang bersumber dari pedagang bagaimana, lalu aspek hukumnya bagaimana. Kami ingin meminta penjelasan soal itu. Karena ada lahan milik Pemkot ada juga yang disewa,” kata Wafi kepada beritajatim.com, Rabu (22/7/2026).
Menurut Wafi, informasi yang diterimanya menyebutkan setiap pedagang memberikan dana swadaya sesuai ukuran lapak yang ditempati. Nominalnya berkisar puluhan juta rupiah untuk bedak atau lapak kecil hingga ratusan juta rupiah untuk lapak berukuran besar.
Besarnya dana yang dihimpun dari para pedagang, lanjut dia, harus diimbangi dengan pengelolaan yang transparan. Karena itu, audit diperlukan untuk mengetahui total dana yang terkumpul, penggunaannya selama pembangunan, hingga keberadaan sisa dana apabila masih ada.
“Audit agar semua transparan. Kalau ada dana sisa mengalirnya kemana harus diketahui. Jadi harus jelas siapa pengelolanya. Apakah ada yang masuk ke pendapatan daerah ini kan harus jelas,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kedungkandang itu juga mengaku menerima laporan adanya sejumlah pedagang yang belum menempati area relokasi. Kondisi tersebut, menurutnya, juga perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk swadaya yang dilakukan pedagang kalau dihitung dengan jumlah pedagang yang ada maka jumlahnya cukup fantastis. Makanya dana dan lainnya ini kan harus transparan. Karena saya juga dapat laporan ada beberapa pedagang yang tidak masuk ke relokasi,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 1.200 pedagang Pasar Induk Gadang direlokasi ke lokasi baru yang lebih layak sebagai bagian dari program penataan kawasan Pasar Gadang oleh Pemerintah Kota Malang.
Penataan kawasan tersebut didukung anggaran sebesar Rp14,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di kawasan Pasar Gadang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, pembangunan lokasi relokasi dilakukan secara swadaya oleh para pedagang. Selain memberikan kontribusi dana, para pedagang juga secara sukarela membongkar tempat usaha lama untuk mendukung penataan kawasan. Area bekas lapak nantinya akan ditata ulang bersamaan dengan pembangunan infrastruktur jalan agar aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat menjadi lebih tertata. [luc/beq]






