Jakarta (beritajatim.com) – Dalam mendukung gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presidium Forum Negarawan dengan tegas mendesak percepatan pengembalian ke Undang-Undang Dasar 1945. Forum Negarawan ini secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap pidato Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memaparkan urgensi penguatan dan penyempurnaan sistem pemerintahan sesuai visi para pendiri negara pada Sidang Bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 16 Agustus lalu.
Presidium Forum Negarawan menegaskan pandangannya pada pertemuan yang diadakan di Ruang Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan pada Senin (21/8/2023). Ketua DPD RI diberitahu secara langsung mengenai komitmen forum ini untuk mempercepat proses mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah orisinal tanggal 18 Agustus 1945.
Juru Bicara Presidium Forum Negarawan, Sayuti Asyathri, menjelaskan bahwa wacana untuk mengembalikan UUD 1945 telah diungkapkan oleh berbagai tokoh nasional. Dalam pandangannya, keseragaman pemikiran terlihat di antara para pemimpin nasional, termasuk tokoh seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Umum PDIP Megawati, dan terutama Ketua DPD RI yang sangat berperan sebagai inisiator gagasan ini.
Sayuti menegaskan bahwa dalam konteks ini, semakin jelaslah kesatuan pandangan bahwa bangsa ini sepatutnya kembali pada UUD 1945 versi aslinya. “Dalam rangka pandangan yang seragam ini, dengan para tokoh nasional memiliki perspektif yang sama mengenai pentingnya kembali pada naskah UUD 1945, saya percaya pelaksanaannya bisa segera diwujudkan,” tambah Sayuti.
BACA JUGA:
Ketua DPD Bantah Demokrasi Pancasila Kembali ke Orde Baru
Pendapat serupa juga diutarakan oleh Bambang Sulistomo. Putra pejuang Bung Tomo ini menganggap bahwa saat ini negara telah menjauh dari implementasi Sistem Ekonomi Pancasila dan Demokrasi Pancasila yang pernah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Tatang Kurniadi, Marsekal Muda (Purn) angkat bicara, mengingatkan tentang amandemen konstitusi dalam empat tahap yang berlangsung pada tahun 1999-2002. Ia mencatat bahwa masyarakat saat itu sama sekali tidak diberikan peluang untuk terlibat dalam diskusi mengenai hal tersebut. Akibatnya, hasil amandemen konstitusi pada era Reformasi ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap semangat para pendiri bangsa.
Profesor Didin Damanhuri menyoroti perlunya evaluasi terhadap era Reformasi. Salah satu tujuan Reformasi adalah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tetapi ironisnya, KKN semakin merajalela. Ia juga mengamati penurunan kapasitas negara dari segi fiskal dan aspek lainnya, akibat penerapan sistem yang tidak sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.
“Indeks oligarki di Indonesia saat ini menduduki peringkat terburuk di dunia. Selain itu, data dari Eva Kusuma Sundari menunjukkan adanya 220 Undang-Undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945. Hanya 96 dari undang-undang tersebut yang telah melalui proses Judicial Review menurut Profesor Mahfud MD,” terang Profesor Didin.
Profesor Didin memberi respons positif terhadap gagasan LaNyalla dalam pidatonya di hadapan Presiden, MPR, DPR, dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus. dr. Tifauzia Tyasumma juga menambahkan bahwa pandangan Ketua DPD RI sejalan dengan aspirasi Forum Negarawan. Ia menganggap bahwa hal ini bukanlah sekadar wacana, melainkan desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat. Tyasumma berpendapat bahwa pemulihan pada Pancasila dan UUD 1945 seharusnya segera dilakukan.
Datep Purwasaputra menegaskan bahwa amandemen terhadap UUD 1945 sebenarnya merupakan penyimpangan dari semangat Proklamasi. Menurutnya, saat ini ekonomi negara cenderung kapitalistik dan demokrasi cenderung liberal. Ia menunjukkan komitmen untuk mengembalikan ke naskah asli UUD 1945 sebagai bagian dari perjuangan.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Ajak Hentikan Kontestasi Pemimpin ala Liberal
Noerahman Oerip berpendapat bahwa bila dilihat dari perspektif geopolitik, Indonesia menghadapi risiko besar. Ia berargumen bahwa saat amandemen terjadi, ada intervensi asing yang merugikan. Keberadaan Indonesia di panggung global menjadi sangat penting, karena siapa yang menguasai Indonesia akan mengendalikan Asia Tenggara dan wilayah Indo-Pasifik.
Menanggapi seluruh pandangan ini, Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. LaNyalla menegaskan komitmennya terhadap usaha mengembalikan UUD 1945 versi orisinal, serta sistem pemerintahan dan ekonomi Indonesia.
LaNyalla menyatakan keprihatinannya mengenai ketergantungan terhadap ideologi Barat yang bersifat liberal. Ia menggarisbawahi bahwa para pendiri negara telah merancang sistem yang independen dari pengaruh Barat maupun Timur, yaitu Sistem Demokrasi Pancasila dan Ekonomi Pancasila.
Dalam pidato Sidang Bersama MPR RI pada 16 Agustus 2023, LaNyalla mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip dan sistem pemerintahan yang digariskan oleh para pendiri bangsa belum benar-benar diimplementasikan dengan baik, baik di masa Orde Lama maupun Orde Baru. Untuk menghindari kesalahan yang telah terjadi di masa lalu, LaNyalla memandang perlu untuk menguatkan dan menyempurnakan sistem tersebut.
“Salah satu cara adalah dengan mengembalikan konstitusi yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa, dan melakukan amandemen dengan teknik adendum sehingga tidak mengubah dasar sistem pemerintahan dan tetap berpegang pada nilai-nilai asli,” tegas LaNyalla.
LaNyalla juga menekankan bahwa meskipun nilai-nilai Pancasila dan idealisme para pendiri bangsa tetap menjadi dasar dalam Naskah Pembukaan Konstitusi, penjabaran rinci dalam pasal-pasal UUD akan dihilangkan. “Inilah yang saya sebut dengan ‘Vivere Pericoloso’, atau dalam kata-kata anak muda, ‘Gak bahaya ta?'” imbuh LaNyalla.
Dampak dari perubahan ini, menurut LaNyalla, adalah hilangnya saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama sebagai bangsa. Cita-cita ini merupakan motivasi bersama yang pernah membantu melalui tantangan berat dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan. LaNyalla mengingatkan pernyataan Bung Karno, Soepomo, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan M. Yamin bahwa sistem demokrasi Indonesia adalah sistem unik yang tidak terpengaruh oleh arah Barat atau Timur, namun lebih mengutamakan musyawarah mufakat.
Pada kesempatan ini, Ketua DPD RI didampingi oleh Senator dari Sulawesi Selatan, Andi M Ihsan, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, Togar M Nero, serta Kabiro Setpim, Sanherif Hutagaol.
Sementara itu, Presidium Forum Negarawan diwakili oleh Profesor Didin Damanhuri, Bambang Sulistomo, Noerahman Oerip, Sayuti Asyathri, Datep Purwasaputra, Marsekal Muda (Purn) Tatang Kurniadi, dr. Tifauzia Tyasumma, dan Eko Sriyanto Galgendu. [beq]






