Magetan (beritajatim.com) – Dua gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, terhadap pimpinan DPRD Magetan dan DPC PKB Magetan, kini bergulir secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Kedua perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dan 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, namun memiliki mekanisme persidangan yang berbeda.
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 34 saat ini masih dalam tahap mediasi. “Kalau yang perkara 34, kita masih di mediasi. Jadi, belum masuk ke tahap pembacaan materi gugatan,” ujar Ahmad Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, perkara dengan nomor 35, yang juga merupakan gugatan Nur Wakhid terhadap DPC PKB Magetan, tidak melalui proses mediasi karena termasuk dalam kategori gugatan khusus partai politik. “Kalau yang perkara 35 yang digugat di PKB Magetan itu tidak ada mediasi. Karena ini gugatan khusus untuk partai politik, jadi tidak ada mediasi,” terangnya.
Ahmad menambahkan, sidang untuk perkara nomor 35 akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. “Hari Senin nanti kami akan membuat jawaban gugatan. Karena tidak ada tahap mediasi, kita langsung ke proses persidangan,” ujarnya.
Untuk perkara nomor 34, agenda sidang pembacaan gugatan ditunda lantaran masih menunggu hasil mediasi antara para pihak. “Yang pertama tadi itu juga pembacaan gugatan, tapi karena masih ada mediasi, maka kita tunggu hasil mediasi dulu,” jelas Ahmad.
Terkait kehadiran para pihak dalam persidangan, Ahmad memastikan seluruh pihak hadir, termasuk penggugat. Namun, dalam perkara nomor 34, salah satu tergugat, Ketua DPRD Magetan Suratno, tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. “Kalau yang 34 itu, salah satu, Pak Suratno (Ketua DPRD Magetan) karena lagi umroh, jadi diwakilkan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menyampaikan bahwa kedua gugatan tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). “Materi gugatan sama, kita tetap PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Yang harusnya permohonan PAW itu belum dilaksanakan, tapi saat ini sudah diajukan sampai ke penggugat. Padahal kami sebenarnya sudah menggugat di Mahkamah Partai,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan sejumlah wakil ketua DPRD Magetan yang merasa tidak melakukan pelanggaran, Nurcahyo menilai bahwa pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab kolektif kolegial. “Di DPR itu kan ketua bersifat kolektif kolegial. Jadi kalau kita hanya menggugat salah satu ketua saja, itu kurang tepat. Karena semua pimpinan seharusnya diduga terlibat, termasuk wakil ketua, meskipun mereka bilang tidak melakukan apa-apa. Semua keputusan rapat tetap dibicarakan bersama,” tegasnya.
Nurcahyo juga menjelaskan bahwa kedua gugatan tersebut memiliki objek dan tujuan yang berbeda. “Yang 34 ini untuk mencabut semua rekomendasi yang sudah dikeluarkan di DPR, sedangkan yang 35 berkaitan dengan proses di DPC PKB. Tapi karena ini juga menyangkut mekanisme di Mahkamah Partai, kita menunggu proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Saat ini, pihak penggugat masih menunggu hasil mediasi untuk perkara nomor 34 sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. “Agenda selanjutnya tetap menunggu hasil mediasi,” tutup Nurcahyo. [fiq/beq]






