Sampang (beritajatim.com) – Tidak lama lagi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang akan berakhir dalam empat bulan. Namun, hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati.
Penundaan ini dipengaruhi oleh ketergantungan pada surat resmi yang diharapkan akan diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Fadol, Ketua DPRD Sampang, menjelaskan dalam hal penunjukan Pj Bupati, DPRD hanya menyampaikan tiga nama calon Pj sebagai usulan. Namun, pemilihan calon yang akan menduduki posisi Pj Bupati Sampang sepenuhnya ditentukan oleh Kemendagri.
“Kita masih menunggu surat resmi dari Kemendagri, mengingat masa jabatan Bupati akan berakhir pada Desember 2023,” ungkapnya pada Sabtu (19/8/2023).
BACA JUGA:
Masrukin Berpeluang Jabat sebagai Pj Bupati Pamekasan
Fadol menambahkan bahwa proses pengusulan tiga calon Pj di DPRD melalui serangkaian tahapan yang melibatkan usulan dari fraksi-fraksi di dewan. Di DPRD Sampang, terdapat delapan fraksi.
“Setelah tiga nama calon usulan dari masing-masing fraksi terkumpul, kami akan melanjutkan dengan menggelar sidang paripurna,” tegasnya.
BACA JUGA:
Soal Pj Bupati Jombang, Enam Nama Berebut Restu Mendagri
Ketika ditanya mengenai kemungkinan jika usulan dari fraksi-fraksi melebihi tiga nama, Fadol menyebut akan dilakukan pemungutan suara untuk menyaring hingga tiga nama calon Pj.
“Fleksibilitas terkait persiapan usulan Pj ini telah kami diskusikan dengan anggota dewan, dan kami akan memastikan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. [sar/beq]






