Pamekasan (beritajatim.com) – DPRD Pamekasan, berencana mengakomodir 5 (lima) rekomendasi hasil Halaqah Tembakau yang digagas PCNU Pamekasan, Sabtu (29/7/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin yang nantinya akan membahas beberapa poin rekomendasi hasil Halaqah Tembakau PCNU Pamekasan, bersama anggota legislatif lainnya.
Terlebih saat ini, pihaknya juga tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Halaqah Tembakau PCNU Pamekasan
“Sejak beberapa waktu lalu, kami sudah mendisposisikan surat Revisi Perda Pertembakauan agar kembali dibahas, sehingga nantinya tidak lagi merugikan petani tembakau, dan harus dapat mensejahterakan petani,” kata Halili Yasin, Jum’at (4/8/2023).
Dalam disposisi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi konsentrasi pembahasan revisi. Di antaranya sampel tembakau harus ditimbang dan dibeli, bukan justru diambil gratis oleh pembeli. Termasuk juga dari istilah Break Event Point (BEP) diganti Biaya Produksi Terendah (BPT).
“Seharusnya revisi perda ini harus masuk satu tahun sebelum pembahasan, namun untuk draf revisi (rekomendasi Halaqah Tembakau PCNU Pamekasan) ini akan kami usahakan, dan dibahas pada tahun ini juga,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Bakal Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Bahkan politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, juga menyebut ada beberapa poin penting yang harus dimasukkan dalam bahasan revisi. “Dari lima rekomendasi yang dihasilkan, dua poin di antaranya sesuai dengan kebutuhan petani agar tidak rugi saat memasuki musim jual beli tembakau,” imbuhnya.
“Jadi secara prinsip kami sepakat bahwa pengambilan sampel itu harus masuk dalam hitungan timbangan atau dibeli, dan ini sebagai langkah antisipatif juga atas potensi praktik-praktik mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari satu kilogram,” jelasnya.
Termasuk juga rekomendasi perubahan istilah BEP menjadi BPT, juga sangat penting bagi para petani dan pedagang bahwa hal itu bukan soal harga, tapi biaya produksi yang dikeluarkan petani.
“Dengan perubahan istilah BEP menjadi BPT, para petani dan pedagang diharapkan mengetahui dengan jelas bahwa itu bukan harga, tapi total biaya produksi yang dikeluarkan petani dan agar bisa untung. Sehingga pedagang harus membeli di atas harga ketika musim panen dan musim jual tiba,” pungkasnya. [pin/beq]






