Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersilakan tiga kepala dusun yang dipecat Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tiga orang yang dipecat setelah rekomendasi Camat Silo diterbitkan itu adalah Kepala Dusun Curah Damar Yudiyanto, Kepala Dusun Krajan Akhmad Syaiful Bahri, dan Kepala Dusun Curah Manis Nurul Mustofa. Mereka dinilai tidak melaksanakan tugas penagihan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan baik minimal 40 persen.
Diwakili Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ), tiga kepala dusun itu mempersoalkan pemberhentian tersebut. Alasan pemberhentian dianggap tidak sesuai aturan, dan mengakibatkan salah satu kepala desa rugi karena harus menutup kekurangan pembayaran PBB Rp 27 juta.
Menindaklanjuti persoalan itu, Komisi A menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, Camat Silo, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Senin (14/7/2025).
Kamiludin mengapresiasi aksi solidaritas FKKJ. Namun dia membantah sejumlah pernyataan FKKJ yang menyudutkannya. “Saya ini sudah manusiawi, tidak mengungkap persoalan sesungguhnya di administrasi (pemberhentian). Hanya sebatas pajak,” katanya.
Menurut Kamiludin, tiga kepala dusun tersebut diduga melakukan sejumlah tindakan yang merugikan masyarakat, tidak disiplin kerja, dan menyalahgunakan wewenang. Tiga surat peringatan sudah dilayangkan dan rekomendasi pemberhentian dari camat sudah diterbitkan. “Camat sebagai perpanjangan tangan bupati,” katanya.
Kamiludin juga membantah adanya kepala dusun yang harus menutup kekurangan PBB hingga Rp 27 juta. “Itu bukan nemblongi (menutup kekurangan), tapi mengembalikan. Jumlahnya Rp 16 juta untuk tiga kepala dusun itu. Jadi bukan Rp 27 juta untuk satu kepala dusun saja,” katanya.
Anggota Komisi A Beda Pendapat
Ketua Komisi A Budi Wicaksono menegaskan, posisinya sebagai penengah dan bukan penentu. “Karena keterangan dari terlapor dan pelapor tidak sama, njomplang (berbeda) jauh. Maka rekomendasi kami: bila tidak puas, bisa ke PTUN,” katanya.
Dilihat dari prosedur pemberhentian, Budi melihat rekomendasi pemberhentian yang diterbitkan Camat Silo sudah sesuai aturan. “Di sana sudah ada SP (Surat Peringatan) 1, 2, dan 3 dari pemerintah desa dengan dilampiri dasar-dasarnya,” katanya.
Alfan Yusfi, anggota Komisi A, berbeda pendapat dengan Budi. “Kepala desa dan camat seolah-olah mencari pembenaran sendiri,” katanya.
Alfan mengingatkan, bahwa pemberhentian kepala dusun oleh kepala desa tidak cukup menggunakan dasar rekomendasi camat. “Kades harus mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.
Nantinya, lanjut Alfan, bupati harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pemberhentian perangkat desa tersebut. “Kades harus menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa berdasarkan rekomendasi tertulis dari bupati,” katanya.
Selama ini, kata Alfan, Bupati Jember belum pernah menerbitkan rekomendasi tertulis pemberhentian kepala dusun. “Ada regulasi yang terlewatkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Kondisi ini membuat Budi menolak berpendapat lebih jauh. “Yang menentukan bukan kami, tapi Inspektorat. Soal benar tidaknya, saya tidak bisa ngomong. Inspektorat memeriksa, baru bisa diputuskan,” katanya.
Inspektorat Tak Mau Berandai-Andai
Namun Inspektorat Ratno Cahyadi Sembodo ternyata juga belum bisa menentukan kebenaran persoalan itu, karena belum memeriksanya. “Kami baru bisa menyampaikan bila ada data dan fakta hasil pemeriksaan. Kalau tidak ada, kami tidak ingin berandai-andai,” katanya.
Ratno juga enggan menjawab pertanyaan soal prosedur pemberhentian kepala dusun dari aspek regulasi. “Kalau sangat detail teknis, saya khawatir nanti keliru. Jadi kami tidak bisa ngomong, kalau tidak pegang pasalnya, regulasinya, supaya tidak menjadi rujukan. Mohon maaf, karena ini sangat teknis,” katanya.
Menurut Ratno, ada perubahan regulasi Undang-Undang Desa yang harus dicek lebih dulu. “Ini kan terkait dengan locus delicti dan tempus delictinya pada posisi yang mana. Kasusnya terjadi di tahun berapa. Kemudian kalau dibenturkan regulasi saat ini, ya memang berubah regulasinya,” katanya.
“Kalau menggunakan undang-undang lama memang cukup (rekomendasi) camat. Lha untuk undang-undang revisi ini, kami belum cek, apakah memerlukan rekomendasi bupati. Jadi kan tidak bisa digebyah uyah (dengan pemberhentian kepala dusun lainnya),” kata Ratno.
Ratno masih belum bisa memastikan regulasi yang digunakan, karena belum ada pengecekan perkara. “Kan tempus delictinya belum tahu, itu terjadinya kapan. Rekomendasi camat itu kapan terbitnya, kami tidak tahu sama sekali,” katanya.
Kamiludin senang bisa menjelaskan pemberhentian tiga kepala dusun di Komisi A. “Alhamdulillah sudah clear semua. Kalau FKKJ tidak puas, silakan mendaftar ke PTUN,” katanya. [wir]






