Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, merampingkan jumlah dinas dari 22 menjadi 17 organisasi perangkat daerah untuk efisiensi. DPRD Kabupaten Jember berharap perampingan itu memikirkan nasib tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN).
Harapan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember soal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Kamis (6/3/2025) sore.
Mufid, anggota Bapemperda dari Partai Kebangkitan Bangsa, mempertanyakan estimasi tenaga honorer yang terdampak perampingan. “Saya sepakat penghematan. Persoalannya kalau sudah masalah personal, itu berarti sudah masalah perut,” katanya.
Ketua Bapemperda Jember Hanan Kukuh Ratmono meminta agar nasib para tenaga honorer yang sudah bekerja lama dan berjasa selama ini dipikirkan. “Jangan sampai ketika ada perampingan lima dinas memperparah kondisi yang sedang ditangani Pansus ASN,” katanya.
DPRD Jember saat ini membentuk panitia khusus yang menangani persoalan tenaga honorer non ASN di tubuh pemerintah daerah. Pansus ini bekerja menyusul banyaknya tenaga honorer non ASN yang terancam dirumahkan karena kebijakan penataan pegawai pleh pemerintah pusat.
Hanan meminta kepada Bagian Organisasi Pemkab Jember untuk membicarakan masalah ini dengan Bupati Muhammad Fawait. “Saya pikir semangat kita sama, bahwa kita melakukan efisiensi dan menata birokrasi ke depan. Tapi juga banyak hal yang kami pikirkan sebagai wakil rakyat,” katanya.
“Ketika ada orang (pegawai honorer) yang punya jasa besar dan bekerja lama terus akhirnya terpinggirkan, mohon dijaga. Jangan sampai ketika ada perampingan mereka malah terpinggirkan lagi,” kata Hanan.
Achmad Dhafir Syah, anggota Bapemperda dari Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan, perlu ada solusi. “Karena kita tidak bisa menghindar ketika dua tiga tahun ke depan efisiensi masih dilakukan. Semangatnya sama, bahwa (pegawai honorer non ASN) tidak akan serta merta dirumahkan,” katanya.
Tabroni, Wakil Ketua Bapempeda dari PDI Perjuangan, melihat ada dua fakta yang memerlukan penyikapan. “Di Pansus ASN kita sedang mencari solusi 13 ribu non ASN ini mau dikemanakan. Di sisi lain, SOTK dirampingkan. Ini dua masalah yang harus dicari solusinya,” katanya.
Sejumlah tenaga honorer yang berprofesi sebagai pengemudi kendaraan dinas, petugas kebersihan, petugas di pasar tidak disebut ASN. “Faktanya mereka bekerja setiap hari, misalnya menyapu jalan. Tapi tidak boleh disebut ASN,” kata Tabroni.
DPRD Jember Perlu Bertemu Bupati
Hanan berpendapat DPRD Jember harus bertemu Bupati Fawait untuk membicarakan persoalan itu. “Kalau tidak dengan bupati, teman-teman Bagian Organisasi bisa mencarikan solusi agar kami bisa menjelaskan ke masyarakat dengan benar,” katanya.
Itqon Syauqi berharap penyusunan SOTK baru harus benar-benar matang. “Jangan sampai meninggalkan celah sedikit pun untuk dipermasalahkan di kemudian hari. Soalnya kan kita masih ingat, gara-gara SOTK, Bupati Faida dihajar sampai dimakzulkan. Jadi jangan sampai itu terulang,” katanya.
Itqon juga ingin Bapemperda bisa bersepakat bahwa perampingan dinas tidak terkait dengan selera bupati. “Tapi berdasarkan skor. Jadi sangat saintifik,” katanya.
Namun, Hanan mengingatkan, agar tidak ada lagi keluhan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tentang minimnya sumber daya manusia setelah perampingan dinas.
“Kami tidak mau mendengar ada OPD yang mengeluh kekurangan tenaga. Itu bahasa yang sejak lama disampaikan OPD, sehingga OPD merekrut (tenaga honorer), akhirnya sekarang ini puncak gunung esnya,” katanya.
Tenaga Alihdaya dan Penyedia Jasa Perorangan
Mendapat pertanyaan dari anggota Bapemperda, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni menjelaskan, pihaknya sudah menemui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri, sebelum surat mengenai penggajian tenaga honorer dari pemerintah pusat terbit.
Berdasarkan penjelasan Kementerian PAN-RB, nomenklatur jabatan seperti pramubakti, pramu kebersihan, petugas keamanan, dan pramusaji diperuntukkan tenaga alihdaya (outsourcing) atau penyedia jasa layanan perorangan.
“Nah, kita sudah berkoordinasi dengan LKPP, memang untuk penyedia jasa perorangan itu diperbolehkan menurut regulasi. Karena memang semua semua OPD pasti butuh, seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, pramubakti, pramusaji atau petugas seperti di Hotel Rembangan, semuanya bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau melalui penyedia jasa perorangan,” kata Eka.
LKPP memberikan lampu hijau kepada pemerintah daerah untuk menggunakan tenaga alihdaya atau penyedia jasa perorangan. “Penyedia jasa perorangan sendiri menurut LKPP, entah non ASN atau masyarakat, bisa meng-upload NIB (Nomor Induk Berusaha), KTP, NPWP ke aplikasi e-katalog. Jadi seperti itu nanti prosesnya, melalui e-katalog untuk penyedia jasa perorangan,” kata Eka.
Namun masih ada kendala regulasi yang harus diatasi jika Pemkab Jember menggunakan tenaga alihdaya, yakni gaji harus disesuaikan upah mininum kabupaten (UMK).
Dengan upah minimum kurang lebih Rp 2,8 juta, penggajian tenaga alihdaya dan penyedia jasa perorangan berpotensi membebani pemerintah daerah. Pasalnya, nominal UMK Jember berada di atas gaji tenaga non ASN Pemkab Jember. Pegawai honorer berstatus sarjana saja selama ini digaji Rp 2,5 juta per bulan.
“Cuma kita juga masih menunggu petunjuk dari Pak Bupati, bagaimana terkait dengan penataan tenaga non ASN, khususnya untuk yang tidak bisa daftar di tahap 2, karena secara regulasi juga belum ada cantolannya,” kata Eka.
Bagian Organisasi Pemkab Jember tidak menangani masalah pengisian ASN maupun non-ASN. “Kami hanya membuat (analisis) kebutuhan jabatan dalam satu kabupaten khususnya yang ASN,” kata Eka. [wir]






