Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jawa Timur merespons desakan Jaringan Generasi Z Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) dengan komitmen mendorong pembentukan Peraturan Daerah pembatasan plastik di tingkat provinsi. Komitmen ini muncul dalam audiensi antara JEJAK dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Senin (2/2/2026).
“Plastik merupakan krisis serius yang berdampak langsung pada kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga perlu ada aturan provinsi yang mengatur pengurangannya,” kata Freddy Poernomo, anggota Bapemperda DPRD Jatim.
Ketua Bapemperda, Yordan Batara Goa, menegaskan bahwa dalam era otonomi daerah, provinsi memiliki ruang strategis untuk mengintervensi kebijakan pengurangan plastik. Dia mencontohkan pengaturan dapat diterapkan di sekolah, rumah sakit, dan BUMD sebagai bagian dari implementasi perda.
“Sekarang kita berada di era otonomi daerah. Provinsi bisa melakukan intervensi kewenangan, misalnya mengatur pengurangan plastik di sekolah, rumah sakit, dan BUMD,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
DPRD Jatim juga mengakui tantangan tata kelola regulasi yang ada. Yordan menyebut bahwa Jawa Timur mengalami “obesitas perda”, di mana banyak aturan dibuat tetapi implementasinya lemah, sehingga perlu evaluasi dan penyederhanaan aturan.
“Kita ini mengalami obesitas perda, aturannya banyak tapi pelaksanaannya kurang maksimal. Jadi ke depan harus dirampingkan dan dievaluasi, termasuk soal pengelolaan sampah dan pengurangan plastik,” tegas Yordan.
Dia menambahkan, paradigma kebijakan harus bergeser dari sekadar daur ulang menuju pendekatan nol sampah. DPRD membuka peluang perubahan substansi perda hingga lebih dari 50 persen melalui penyusunan Naskah Akademik, dikawal kajian lintas sektor dan pertemuan lanjutan dengan dinas serta masyarakat sipil.
“Inisiatif ini akan kami sampaikan dan dorong, kalau bisa sampai pada pembentukan perda. Jika terwujud, Jawa Timur bisa menjadi provinsi pertama dengan regulasi pengurangan plastik yang komprehensif,” pungkas Yordan. [asg/ian]






