Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, meminta Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi serius terhadap perizinan tempat hiburan malam.
Permintaan ini muncul menyusul maraknya konten promosi hiburan malam di media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Keberadaan tempat hiburan malam beserta konten promosinya saat ini cukup membuat resah masyarakat. Dampaknya sangat besar terhadap pembentukan mental dan moral generasi muda di Kota Malang,” ujar Puguh saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya konten promosi hiburan malam di platform TikTok yang dinilai bermuatan vulgar. Konten semacam itu dianggap tidak sejalan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Malang.
“Konten-konten seperti ini masuk ke ruang publik tanpa kontrol dan berpotensi membentuk perilaku yang tidak sesuai dengan karakter Malang,” kata politisi PKS ini.
Puguh secara khusus menyebut salah satu tempat hiburan malam, The Soul, yang berada di Jalan LA Sucipto. Tempat tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta ketentuan perizinan hiburan malam.
“Ini perlu dicek secara menyeluruh, baik dari sisi izin usaha, penjualan minuman beralkohol, maupun kepatuhan terhadap perda,” tegasnya.
Selain perizinan, Puguh juga menyinggung dugaan pelanggaran tata ruang. Dia menyebut lokasi hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, sementara informasi yang dia terima menunjukkan status perizinan belum sepenuhnya jelas.
“Kota Malang sedang berkembang, tapi jangan sampai kehilangan identitasnya sebagai kota pendidikan,” ujarnya.
Menurut Puguh, Malang merupakan pusat pendidikan nasional dengan banyak perguruan tinggi ternama. Perkembangan ekonomi dan hiburan, kata dia, harus berjalan seiring dengan penguatan karakter dan nilai sosial.
“Pembangunan kota harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pembentukan karakter masyarakat,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan potensi gangguan ketertiban sosial, terlebih Malang akan menjadi tuan rumah agenda keagamaan berskala besar. Kondisi tersebut menuntut ketertiban dan sensitivitas sosial yang lebih tinggi.
“Ketika konten hiburan malam yang vulgar tersebar luas, ini jelas bertabrakan dengan citra Malang sebagai kota religius dan kota pendidikan,” katanya.
Puguh mendorong Pemkot Malang menegakkan aturan secara konsisten terhadap seluruh tempat hiburan malam. Evaluasi perizinan dan penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga masa depan generasi muda.
“Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Ini soal menjaga wajah Kota Malang dan masa depan anak-anak muda kita,” pungkasnya.[asg/ted]






