Sidoarjo (beritajatim.com) – Lingkar Politika Indonesia bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sidoarjo menyusun sebuah naskah akademik sebagai kajian evaluatif terhadap implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Kajian ini bertujuan mengidentifikasi efektivitas pelaksanaan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sidoarjo sekaligus memberikan masukan bagi penguatan tata kelola kebijakan di tingkat daerah.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa kehidupan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sidoarjo secara umum berlangsung kondusif,” kata Ketua FKUB M. Idham Kholiq, Sabtu (18/7/2026).
Dia menyebutkan, berbagai kegiatan seperti dialog lintas agama, kunjungan ke rumah ibadah, pembinaan masyarakat, hingga penyelesaian berbagai persoalan melalui musyawarah telah berjalan dengan baik berkat peran aktif FKUB bersama para tokoh agama.
Namun demikian, lanjutnya, keberhasilan tersebut lebih banyak ditopang oleh inisiatif kelembagaan FKUB daripada implementasi kebijakan pemerintah daerah secara formal.
Naskah akademik ini juga menemukan adanya implementation gap, yaitu kesenjangan antara ketentuan normatif dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 dengan praktik implementasinya di Kabupaten Sidoarjo.
“Salah satu temuan utama adalah belum adanya implementasi regulasi tersebut secara komprehensif di tingkat kabupaten karena hingga saat ini belum terdapat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Pergub sebagai pedoman operasional bagi perangkat daerah,” terangnya.
Idham menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan tugas, fungsi, koordinasi, pembinaan, serta penguatan kelembagaan FKUB belum memiliki dasar teknis yang jelas di tingkat Kabupaten Sidoarjo. Sehingga berbagai kegiatan masih bergantung pada inisiatif FKUB dan dukungan para tokoh agama.
“Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menyusun Peraturan Bupati sebagai regulasi turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015,” paparnya.
Menurut FKUB, keberadaan Peraturan Bupati diperlukan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB serta sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Selama ini, meskipun belum didukung regulasi teknis di tingkat kabupaten, FKUB Kabupaten Sidoarjo tetap menjalankan perannya secara aktif dalam menjaga harmonisasi sosial melalui berbagai upaya mediasi dan penyelesaian konflik keagamaan.
Di antaranya penanganan persoalan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Kecamatan Tarik serta fasilitasi penyelesaian persoalan HKBP Waru melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
“FKUB juga menilai bahwa pelaksanaan tugas pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sidoarjo masih menghadapi keterbatasan dukungan pemerintah daerah, baik dari aspek kelembagaan birokrasi maupun anggaran,” tandas Idham.
Oleh karena itu, FKUB merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015, disertai penguatan dukungan kelembagaan birokrasi dan anggaran agar pelaksanaan tugas, fungsi, koordinasi, mediasi konflik, serta pembinaan kerukunan umat beragama dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. (isa/kun)






