Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak bisa berbuat banyak untuk merespons keluhan dari Muhammad Jaddin Wajad, keponakan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, yang gagal menjadi calon bupati dari jalur perseorangan.
Jaddin datang ke kantor Bawaslu Jember dengan ditemani Arismaya Parahita, kandidat wakil bupatinya, Jumat (19/7/2024) kemarin. Dia berkonsultasi soal kemungkinan adanya tambahan waktu untuk memenuhi persyaratan jumlah bukti dukungan.
“Dari regulasi (Komisi Pemiljhan Umum), kami termukan bahwa di jadwal perbaikan 13-17 Juli 2024, tidak ada penambahan waktu. Kami di Bawaslu tidak berani mengambil keputusan di luar regulasi yang ada. Apalagi KPU,” kata Ummul Mukminat, komisioner Bawaslu Jember, kepada Beritajatim.com, Minggu (21/7/2024).
Jaddin-Arismaya gagal menjadi calon perseorangan karena gagal mengunggah bukti dukungan di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU Jember sesuai dengan syarat minimal yang ditetapkan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Ada kekurangan 1.826 bukti dukungan.
Ummul mengatakan, permohonan sengketa bisa saja diajukan ke Bawaslu Jember. Namun selama tidak ada regulasi yang memberikan perpanjangan waktu kepada Jaddin-Arismaya, maka Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa. “Kami tidak bisa mengambil keputusan di luar regulasi. Kami sampaikan, mohon maaf,” katanya.
Apalagi jadwal tahapan pencalonan dari jalur perseorangan secara nasional sama. “Tidak melihat kabupaten dan kota yang lebih sedikit atau lebih banyak syarat jumlah dukungannya,” kata Ummul.
Ummul lantas menyarankan kepada Jaddin dan Arismaya untuk mengajukan permohonan penambahan waktu kepada KPU RI. “Yang membuat aturan kan KPU RI. Tahapan juga. Kalau kami hanya menjalankan sesuai batasan wewenang. Kami tidak bisa lebih dari itu. Tapi kami sudah sampaikan proses penyelesaian sengketa,” katanya.
Dihubungi terpisah, Arismaya Parahita mengaku sempat berdebat dengan Ummul dengan mencontohkan hal serupa di Kabupaten Sukoharjo. Di sana, duet perseorangan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa belum tuntas mengunggah 13.858 dukungan masyarakat ke aplikasi Silon hingga batas waktu. Petugas KPU Sukoharjo akhirnya menghitung formulir dukungan masyarakat secara fisik hingga larut malam.
“Kalau di Sukoharjo, (bakal calon independen) lebih awal berkomunikasi, sehingga segala sesuatunya bisa ditata dari awal. Sementara kami karena lebih berfokus untuk upload (bukti dukungan), sehingga tidak sempat berkomunikasi. Komunikasi ya pada saat-saat detik-detik akhir. Data dari lapangan juga datang gradual,” kata Arismaya.
Namun Arismaya bisa memahami keterbatasan Bawaslu Jember. “Dari sisi aturan memang sudah tidak bisa. Intinya tidak ada peluang, kecuali ada perintah dari KPU RI. Tentu kami akan berupaya untuk sambat, wadul, ke KPU RI. Kami sudah mencapai angka 166 ribu bukti dukungan. Kurang 1.800 ya mbok dibijaksanai,” katanya.
“Kami sampaikan apa yang sudah dilakukan sejak pendaftaran sampai verifikasi faktual terakhir. Apa yang kami hadapi dan kesulitan-kesulitan kami mengumpulkan KTP sejumlah yang dipersyaratkan tidak mudah. Apalagi wilayah Jember luas dan bervariasi,” kata Arismaya. [wir]






