Sumenep (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur memberikan waktu 2×24 jam kepada warga di Pulau/ Kecamatan Masalembu untuk mengembalikan barang bukti berupa sabu dari drum yang ditemukan nelayan setempat pekan lalu.
“Saya menghimbau kepada warga yang masih menyimpan sabu, segera diserahkan ke Polsek Masalembu sebelum kami ambil tindakan penegakan hukum. Saya kasih waktu dua hari bagi masyarakat untuk menyerahkan barang bukti berupa sabu ke Polsek,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, Rabu (04/06/2025).
Setelah himbauan itu disampaikan melalui Polsek, Koramil, Kepala Desa, dan Kepala Dusun, ada beberapa warga yang menyerahkan sabu ke Polsek dan Koramil Masalembu. Selain itu juga ada beberapa yang merupakan hasil penyelidikan.
“Setelah dikumpulkan, ada 17 kg yang kami amankan, selain 35 kg yang sudah diserahkan Polres Sumenep ke Polda Jatim. Kami masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah masih ada barang bukti yang tersisa, atau semua sudah diserahkan,” terangnya.
Sebelumnya, empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura menemukan sebuah drum mencurigakan terapung sekitar 4 mil dari bibir pantai. Keempat nelayan itu adalah Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur. Mereka menemukan drum itu pada Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Karena penasaran, salah satu nelayan, Sirat, membuka drum tersebut. Ternyata isinya 33 kantong plastik yang masih tertutup rapat, dan 2 kantong plastik lagi dalam kondisi rusak. Total ada 35 kantong plastik yang ditemukan. Berat per kantong sekitar 1 kg. Dari hasil uji laboratorium, benda yang ditemukan itu dipastikan narkotika jenis sabu. [tem/aje]






