Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur memberikan waktu 2×24 jam kepada warga di Pulau/ Kecamatan Masalembu untuk mengembalikan barang bukti berupa sabu dari drum yang ditemukan nelayan setempat pekan lalu.
TERKINI
- HAN 2026, Khofifah Dorong Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
- Demokrat dan PKS Jatim Perkuat Sinergi, Sepakat Kawal Aspirasi Warga hingga Senayan
- Begini Mekanisme Pengisian Wakil Bupati Ponorogo jika Terjadi Kekosongan Jabatan
- Kabar Duka, M Basri Sosok Pembawa Gelar Juara Pertama Arema Berpulang
- Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota, Tak Ada Celah untuk Penyalahgunaan
- Update Korban Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Dagangan Madiun, Satu Tewas dan Enam Luka
- Harga BBM Terbaru Kamis 23 Juli 2026: Pertamax dan Pertalite Masih Bertahan, Cek Daftar Lengkap Seluruh SPBU
- KPK Kontruksi Perkara Ijon Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022


