Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur memberikan waktu 2×24 jam kepada warga di Pulau/ Kecamatan Masalembu untuk mengembalikan barang bukti berupa sabu dari drum yang ditemukan nelayan setempat pekan lalu.
TERKINI
- Long Weekend Dongkrak Pariwisata Banyuwangi, Hampir 91 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Favorit
- IPSI Jatim Gelar Penataran Pelatih dan Juri Festival Pencak Silat 2026 di Malang
- Dinsos Pacitan Jangkau Calon Siswa Sekolah Rakyat, Jenjang SMA Melampaui Kuota
- Investasi Kota Mojokerto Melonjak Hingga Rp368,7 Miliar, Ning Ita Ajak Pelaku Usaha Tertib Lapor LKPM
- Bernardo Tavares Pertahankan Jefferson Assis, Bek Kiri Persebaya Dinilai Punya Etos Kerja Tinggi
- Wujudkan Pemerintahan Bersih, Wali Kota Mojokerto Perkuat Pemahaman ASN tentang Gratifikasi
- Dorong Produktivitas, Pemkab Bojonegoro Salurkan 8 Unit Alsintan untuk Poktan dan Gapoktan
- Perda Pilkades Dikebut, DPRD Pacitan Bentuk Pansus


