Blitar (beritajatim.com) – Di tengah bayang-bayang efisiensi anggaran yang terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengambil langkah aman dalam kebijakan fiskal daerah tahun 2026.
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang biasanya menjadi tumpuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini diputuskan untuk tak naik targetnya.
Secara mengejutkan, Pemkab Blitar mengetok angka target PBB 2026 persis sama dengan tahun 2025, yakni Rp46.317.798.087. Keputusan tak menaikkan target PBB ini sebenarnya menjadi sinyal bahwa Pemkab Blitar berupaya melindungi daya beli masyarakat di tengah cekikan ekonomi saat ini.
Pemkab Blitar tak ingin pajak justru membuat rakyat semakin susah. Kebijakan ini juga merupakan langkah aman untuk menghindari gejolak rakyat di tengah himpitan ekonomi akibat kebijakan efisiensi.
“Tetap target kita, target PBB-P2 tetap Rp.46 miliar sekian,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu pada Senin (23/02/2026).
Langkah Pemkab Blitar yang enggan mengerek target PBB dinilai sebagai respon terhadap kondisi ekonomi akar rumput yang kian melambat. Kebijakan efisiensi yang diterapkan Jakarta berdampak pada minimnya perputaran uang di daerah, yang ujung-ujungnya memukul daya bayar masyarakat.
“Kalau tarif target PBB-P2 kita memang pastikan seperti tahun lalu kecuali di beberapa wilayah yang kami lakukan Sismiop (Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak),” tegasnya.
Bagi masyarakat, ini adalah kabar baik sebuah oase di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun bagi keberlangsungan pembangunan, angka yang stagnan ini menyisakan celah kritis.
Dimana saat ini daerah Kabupaten Blitar sedang membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan infrastruktur jalan. Dengan tak ada kenaikkan target PBB maka jumlah PAD Kabupaten Blitar dipastikan tak ada tambahan signifikan, ujung-ujungnya perbaikan infrastruktur hanya bisa dilakukan seadanya. [owi/aje]






