Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi memberhentikan 389 juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) pada Rabu (6/5/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran ratusan jukir tersebut enggan memperpanjang atau memvalidasi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi mereka. Padahal Dishub telah memberikan tenggang waktu selama lima bulan sejak awal tahun.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa masa evaluasi sudah berakhir dan pihaknya akan segera membuka rekrutmen petugas baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
”Kami evaluasi, kami akan merekrut petugas parkir yang baru karena sudah cukuplah saya memberikan waktu dari bulan satu sampai bulan lima ini,” ujar Trio, Rabu.
Selain pembenahan personel, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Dishub dalam menggencarkan ketertiban perparkiran, termasuk perluasan sistem parkir non-tunai (digital) di Kota Pahlawan.
Untuk mengawal transisi ini, Dishub akan menggandeng Sat Samapta Polrestabes Surabaya guna menertibkan jukir liar yang nekat beroperasi tanpa izin resmi di lapangan.
“Bersama teman-teman Sat Samapta Polrestabes Surabaya untuk melakukan penindakan. Tetapi saya tegaskan lagi terhadap 389 yang tidak memperpanjang KTA itu pasti akan kami ganti dengan petugas parkir yang lain,” pungkasnya. (rma/but)






