Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menjalankan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk 2025 sebagai solusi atas status kerja ribuan tenaga honorer yang selama ini berstatus tidak jelas.
Skema tersebut merupakan peluang kedua bagi tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negera) yang gagal lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK reguler pada periode sebelumnya.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap ribuan tenaga honorer tersebut, Pemkab Pamekasan secara resmi mengusulkan sebanyak 4.176 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat agar semua daerah mengajukan formasi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Di mana dari usulan tersebut, sebanyak 4.160 orang telah mendapat surat keputusan pengangkatan (SK), terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bahkan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman juga melantik dan mengukuhkan sebanyak 4.160 PPPK Paruh Waktu secara serentak di Lapangan Nagara Bhakti Kompleks Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (17/12/2025).
Seiring dengan pelantikan tersebut yang tampak terlihat sebagai bentuk kemajuan, justru terdapat beberapa masalah praktis yang mulai bermunculan. Di antaranya dari total yang diusulkan, sebanyak 16 orang dipastikan gagal dilantik karena tidak mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum waktu pelantikan.
Bahkan beberapa di antaranya juga ada yang memilih mundur secara sukarela karena alasan pribadi, seperti pindah ke luar daerah atau sudah diterima di instansi lain. Sehingga mereka gagal dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Pamekasan.
Status ‘Paruh Waktu’ Membawa Keterbatasan
Memang skema paruh waktu memberikan kepastian kerja formal dan NIP, tetapi status mereka relatif masih jauh dari status pegawai ASN penuh waktu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer tentang jaminan karier, tunjangan, dan kepastian masa depan kerja mereka.
Kekhawatiran tersebut mulai tampak ketika sejumlah bidan desa dan perawat di Pamekasan, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Jum’at (23/1/2026). Khususnya setelah surat perjanjian kerja penganggaran sebagai PPPK Paruh Waktu keluar.
Mereka mengadukan dua poin pokok kepada DPRD Pamekasan, sebagai asa menjaga kepastian mereka di masa depan. Pertama soal gaji turun drastis dari semula Rp 2,4 juta menjadi Rp 671 ribu setelah berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, sementara gaji bidan hanya Rp 1 juta.
Kedua, mereka juga mengadukan soal masa kerja yang dicatat 0 tahun dan 0 bulan dalam surat perjanjian kerja dengan kop Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan. Sekalipun selama ini mereka sudah bekerja bertahun-tahun, dan hal tersebut juga dirasakan sebagain PPPK Paruh Waktu di luar bidan dan perawat.
Padahal pada awalnya banyak tenaga honorer yang berharap status ASN penuh setelah bertahun-tahun mengabdi, namun saat ini mereka harus menyesuaikan diri dengan skema paruh waktu. Memang status PPPK Paruh Waktu tetap resmi, namun sebagian justru merasakan kebingungan dengan harapan yang belum sepenuhnya terpenuhi. Dengan kata lain, persepsi dan ekspektasi honorer.
Sisi lain, kebijakan PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian status tenaga honorer. Skema ini memberi harapan dan jalan tengah bagi tenaga lama yang selama ini tidak punya peluang mengikuti seleksi ASN reguler atau yang belum berhasil lolos seleksi sebelumnya.
Hanya saja sebagaimana terjadi di Pamekasan, kebijakan ini juga menghadirkan dilema antara harapan dan realita pelaksanaannya, tidak terkecuali dari masalah administratif hingga ketidakpastian dalam status kerja jangka panjang bagi PPPK Paruh Waktu. [pin/kun]






