Malang (beritajatim.com) – Semangat reformasi yang diusung untuk memperkuat demokrasi kini dinilai mulai melenceng dari nilai-nilai luhur bangsa yang berakar pada Pancasila. Keprihatinan mendalam ini menggema dalam forum akademik nasional yang menyerukan kajian ulang mendesak terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Seruan tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Kerja Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) 2025 yang digelar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Forum yang dihadiri lebih dari 120 rektor PTMA ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan pakar konstitusi untuk membahas arah sistem ketatanegaraan Indonesia yang dinilai semakin jauh dari ruh kebangsaan.
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Moh Eddy Dwiyanto Soeparno, bersama para akademisi, menyoroti urgensi evaluasi konstitusi di tengah praktik politik dan pembangunan yang tidak lagi koheren dengan cita-cita awal reformasi.
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Moh Eddy Dwiyanto Soeparno, memaparkan pentingnya perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai solusi atas pembangunan yang kerap terputus antar pemerintahan.
Menurut Eddy, PPHN diperlukan sebagai arah pembangunan jangka panjang yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila secara berkelanjutan, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah dalam menyusun blueprint pembangunan nasional.
Ia menjelaskan, dinamika ketatanegaraan saat ini mencerminkan tiga pandangan besar. Pertama, keinginan untuk kembali sepenuhnya pada UUD 1945 sebelum amandemen. Kedua, pandangan bahwa sistem yang ada sudah sesuai, namun bermasalah di tingkat implementasi. Ketiga, dorongan untuk melakukan perubahan terbatas (amandemen kelima) pada UUD NRI 1945 agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Rekomendasi MPR adalah menghadirkan PPHN sebagai pedoman pembangunan berkesinambungan agar visi antar pemerintahan tidak terputus,” tegas Eddy dalam forum yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.
Pandangan lebih mendasar disampaikan keynote speaker Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo. Ia menekankan bahwa kajian ulang UUD 1945 bukan sekadar wacana akademik, melainkan evaluasi fundamental terhadap pelaksanaannya dalam kehidupan berbangsa.
“Banyak persoalan filosofis, ideologis, dan hukum dasar kini tidak lagi koheren dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah fundamental negara,” ujarnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa urgensi amandemen kelima UUD 1945 perlu dijawab sebagai respons atas kelemahan formil dan materil warisan amandemen keempat.
Ia mencontohkan masalah krusial seperti dominasi elite politik, lemahnya posisi DPD RI, hingga tingginya biaya pemilu presiden langsung yang menunjukkan perlunya penyempurnaan.
Namun, Prof. Khudzaifah memberikan peringatan keras agar proses amandemen tidak dilakukan secara elitis. “Jika proses amandemen dilakukan secara elitis dan politis, hal itu justru berisiko membuka ‘kotak pandora politik’ yang melemahkan sistem presidensial dan legitimasi konstitusi,” tegasnya.

Kritik paling tajam datang dari akademisi Universitas Indonesia, Dr. Reni Suwarso. Ia secara gamblang menilai amandemen UUD 1945 telah gagal membawa misi reformasi yang sesungguhnya.
Menurut Reni, kegagalan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya pergeseran konsep separation of power (pemisahan kekuasaan) menjadi sekadar distribution of power (pembagian kekuasaan).
Ia menilai dominasi DPR yang terlalu kuat atas sistem presidensial. Di sisi lain, lemahnya konsistensi hubungan pusat-daerah dan sistem ekonomi nasional.
Ia menunjuk kendala utama dari semua persoalan itu adalah dominasi partai politik yang dinilai lebih mementingkan kekuasaan jangka pendek. “Kendala utama terletak pada dominasi partai politik yang kerap lebih mengedepankan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan bangsa,” kritik Reni.
Dengan nada reflektif, Dr. Reni Suwarso memberikan peringatan serius terhadap masa depan bangsa jika kondisi ini terus dibiarkan. “Kalau negara begini terus, maka tidak akan ada Indonesia 2045,” pungkasnya. (dan/ian)






