Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga lakukan pencemaran nama baik dan fitnah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ponorogo melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Ponorogo. Pelaporan itu, imbas dari pernyataannya yang dinilai tidak berdasar dan cenderung merugikan partai yang diketuai Muhaimin Iskandar itu.
“Kemarin itu, kita laporan ke Polres Ponorogo. Lapor terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan oleh mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy,” kata Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Kamis (08/08/2024).
Dwi Agus menjelaskan bahwa pernyataan dari Muhammad Lukman Edy itu, tidak berdasar. Salah satunya dengan menyebutkan bajwa PKB tidak transparan, terutama falam pengelolaan keuangan partai. Selain itu, Lukman Edy juga menuding PKB menihilkan peran para Kiai. Hal-hal tersebut diungkapkan oleh Lukman Edy di depan awak media. Tentu pernyataan itu menjadi konsumsi publik, dan membuat kegaduhan, baik di PKB sendiri maupun di tingkat masyarakat.
“Pernyataannya tidak ada bukti yang mendasar sehingga merugikan PKB,” katanya.
Usai melaporkan ke polisi, DPC PKB menunjuk penasehat hukum untuk mengawal proses pelaporan itu. Sebab, PKB Ponorogo berkomitmen untuk mengawal dari proses awal hingga akhir nanti.
“Kita harap ada tindak lanjutnya atas laporan ini. Kita tunjuk kuasa hukum untuk mengawal pelaporan ini maspai akhir,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pernyataan Lukman Edy itu diungkapkan ke awak media, seusai dipanggil panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB pada 31 Juli lalu di Jakarta. DPP PKB pun bereaksi dengan mempersoalkan pernyataan Lukman Edy tersebut. Yakni DPP PKB melaporkan Lukman Edy ke polisi, yang diikuiti oleh DPW dan DPC di tingkat-tingkat daerah di Indonesia. [end/aje]






