Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap wartawan yang tengah meliput aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. Insiden ini terjadi saat ribuan elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Bukan hanya di ibu kota, kekerasan serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah, di mana wartawan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) menjadi korban saat meliput aksi dengan tema yang sama. Alih-alih melindungi, aparat justru melakukan tindakan represif yang mengakibatkan tiga anggota LPM mengalami sesak napas dan pingsan akibat paparan gas air mata.
Laporan dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) mencatat setidaknya 11 wartawan di Jakarta mengalami kekerasan berupa intimidasi, ancaman pembunuhan, hingga kekerasan fisik yang menyebabkan luka-luka berat. Di antara mereka, seorang jurnalis dari Tempo dengan inisial H, dikabarkan mengalami kekerasan serius dari aparat TNI dan Polri saat merekam penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap seorang demonstran di kompleks parlemen.
Menanggapi insiden ini, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan tegas:
- Dewan Pers menuntut agar aparat keamanan menghormati profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat harus menyadari bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugasnya memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
- Propam Polri diminta untuk segera melakukan penyelidikan internal terhadap oknum aparat yang terlibat tanpa menunggu laporan resmi. Hasil penyelidikan ini diharapkan segera dipublikasikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
- Dewan Pers juga mendesak agar aparat keamanan mengevaluasi prosedur penanganan unjuk rasa, terutama dalam menghadapi wartawan yang tengah bertugas. Kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari penanganan demonstrasi, terutama terhadap jurnalis yang meliput.
- Dewan Pers meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk secara proaktif memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk melakukan penyelidikan independen terhadap kasus ini dan melaporkan hasilnya kepada publik.
Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di tanah air, dan Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dan dihormati sebagai pilar demokrasi yang vital. [kun]






